KPU Sulsel menerapkan aturan dana kampanye Pilkada serentak 2024
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pengaturan dana kampanye jelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Kita mengumpulkan LO (liaison officer) dua pasangan bakal calon untuk membahas mengenai aturan batas maksimal dana kampanye selama jadwal kampanye berlangsung 60 hari ke depan," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat rapat koordinasi di Hotel Claro Makassar, Sabtu.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menjelaskan, ada tahapan pengaturan dana kampanye. Pertama, pembukuan di dalamnya ada pencatatan, penerimaan dan pengeluaran. Kedua, pelaporan dana kampanye.
"Untuk tahapan dana kampanye ada tiga jenis laporan. Pertama, laporan dana kampanye, kedua penerimaan sumbangan dana kampanye dan ketiga penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Khusus pengeluaran dana kampanye akhir mesti disampaikan pada 24 September 2024," paparnya menegaskan.
Setelah pelaporan disampaikan, lanjutnya, maka dimulai pencatatan sumbangan dana kampanye. Karena, pada 25 September 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye telah dimulai sampai 60 hari ke depan.
"Terkait sumbangan dana kampanye bersumber dari partai politik pengusul, bakal calon sendiri dengan jumlah tidak terbatas. Sedangkan yang terbatas, sumbangan berasal dari pihak lain baik perseorangan maupun badan hukum swasta dibatasi dengan jumlah Rp75 juta per orang," tutur dia.
Secara akumulatif, pengumpulan sumbangan kampanye di 60 hari tersebut per orang maksimal Rp75 juta. Artinya, angka sumbangan itu dalam rentang 60 hari. Sedangkan batasan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta, ini sama perlakuannya dengan parpol non pengusul.
Apabila dalam perjalanan ada pelanggaran penerimaan melebihi batas yang disyaratkan maupun tidak menyampaikan laporan dana kampanye, kata Adiwijaya menegaskan, maka diberikan sanksi tegas.
"Diberikan sanksi tertulis itu yang pertama. Kedua, tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Tentu kita koordinasi dengan Bawaslu terkait hal tersebut. Makanya mereka harus melaporkan dana kampanyenya," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini.
Untuk pelaporan dana kampanye tersebut mulai (Laporan Awal Dana Kampanye), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sejauh ini KPU masih berpedoman pada PKPU nomor 12 tahun 2020 terkait dana kampanye. Namun, saat ini KPU sedang merancang PKPU berkaitan dana kampanye dan belum di keluarkan menunggu penomoran serta persetujuan Kemenkumham.
"Jadi untuk rekening dana kampanye dibuat sendiri oleh calon atau wakil pasangan calon di bank, dan terpisah dari rekening pasangan calon dan partai politik. Artinya, calon membuat rekening baru agar memudahkan pemantauan, tugas kita mencermati apa yang mereka laporkan," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan telah menjalani pemeriksaan Kesehatan serta administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Dua pasangan tersebut yakni Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
"Kita mengumpulkan LO (liaison officer) dua pasangan bakal calon untuk membahas mengenai aturan batas maksimal dana kampanye selama jadwal kampanye berlangsung 60 hari ke depan," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat rapat koordinasi di Hotel Claro Makassar, Sabtu.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menjelaskan, ada tahapan pengaturan dana kampanye. Pertama, pembukuan di dalamnya ada pencatatan, penerimaan dan pengeluaran. Kedua, pelaporan dana kampanye.
"Untuk tahapan dana kampanye ada tiga jenis laporan. Pertama, laporan dana kampanye, kedua penerimaan sumbangan dana kampanye dan ketiga penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Khusus pengeluaran dana kampanye akhir mesti disampaikan pada 24 September 2024," paparnya menegaskan.
Setelah pelaporan disampaikan, lanjutnya, maka dimulai pencatatan sumbangan dana kampanye. Karena, pada 25 September 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye telah dimulai sampai 60 hari ke depan.
"Terkait sumbangan dana kampanye bersumber dari partai politik pengusul, bakal calon sendiri dengan jumlah tidak terbatas. Sedangkan yang terbatas, sumbangan berasal dari pihak lain baik perseorangan maupun badan hukum swasta dibatasi dengan jumlah Rp75 juta per orang," tutur dia.
Secara akumulatif, pengumpulan sumbangan kampanye di 60 hari tersebut per orang maksimal Rp75 juta. Artinya, angka sumbangan itu dalam rentang 60 hari. Sedangkan batasan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta, ini sama perlakuannya dengan parpol non pengusul.
Apabila dalam perjalanan ada pelanggaran penerimaan melebihi batas yang disyaratkan maupun tidak menyampaikan laporan dana kampanye, kata Adiwijaya menegaskan, maka diberikan sanksi tegas.
"Diberikan sanksi tertulis itu yang pertama. Kedua, tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Tentu kita koordinasi dengan Bawaslu terkait hal tersebut. Makanya mereka harus melaporkan dana kampanyenya," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini.
Untuk pelaporan dana kampanye tersebut mulai (Laporan Awal Dana Kampanye), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sejauh ini KPU masih berpedoman pada PKPU nomor 12 tahun 2020 terkait dana kampanye. Namun, saat ini KPU sedang merancang PKPU berkaitan dana kampanye dan belum di keluarkan menunggu penomoran serta persetujuan Kemenkumham.
"Jadi untuk rekening dana kampanye dibuat sendiri oleh calon atau wakil pasangan calon di bank, dan terpisah dari rekening pasangan calon dan partai politik. Artinya, calon membuat rekening baru agar memudahkan pemantauan, tugas kita mencermati apa yang mereka laporkan," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan telah menjalani pemeriksaan Kesehatan serta administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Dua pasangan tersebut yakni Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.