Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal(Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat bahwa dari bulan Januari hingga tanggal 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, memerinci, dari total tersebut, sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Dia menjelaskan, sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Adapun, 84 lainnya merupakan warga negara asing (WNA) yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya tersangkut pajak dan sebagainya,” kata Silmy.
Merujuk kepada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.
Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ucap Dirjen Imigrasi.
Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” kata Silmy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: 7.614 orang masuk daftar cekal per September 2024
Berita Terkait
KPK cekal tujuh orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi rumah jabatan DPR
Selasa, 5 Maret 2024 16:10 Wib
Lima calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi saat pemeriksaan imigrasi
Minggu, 25 Juni 2023 10:03 Wib
Kemenkumham benarkan cekal artis Nikita Mirzani ke luar negeri
Jumat, 14 Oktober 2022 15:11 Wib
Penyidik Bareskrim Polri cekal empat pengurus ACT ke luar negeri
Kamis, 28 Juli 2022 15:13 Wib
Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan
Selasa, 22 Februari 2022 19:03 Wib
Kejagung cekal tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi Satelit Kemhan
Kamis, 17 Februari 2022 19:28 Wib
MAKI minta Kejagung cekal seorang WNA terkait dugaan korupsi Satelit Kemhan
Selasa, 15 Februari 2022 21:58 Wib
Eks terpidana kasus pembunuhan asal AS diusulkan daftar cekal seumur hidup
Sabtu, 30 Oktober 2021 23:31 Wib