Komisi II DPR: Anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin (23/9), mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Berikut daftar wilayah dengan pasangan calon tunggal berdasarkan data KPU RI:
- Pilkada Provinsi
1. Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
- Pilkada Kabupaten
1. Aceh, Aceh Utara: Ismail A Jalil-Tarmizi
2. Aceh, Aceh Tamiang: Armia Pahmi-Ismail
3. Sumatera Utara, Asahan: Taufik Zainal Abidin-Rianto
4. Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Sumatera Utara, Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
6. Sumatera Utara, Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
7. Sumatera Utara, Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega
8. Sumatera Barat, Dharmasraya: Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
9. Sumatera Selatan, Empat Lawang: Joncik Muhammad-Arifai
10. Jambi, Batanghari: Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
11. Sumatera Selatan, Ogan Ilir: Panca Wijaya Akbar-Ardani
12. Bengkulu, Bengkulu Utara: Arie Septia Adinata-Sumarno
13. Lampung, Lampung Barat: Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
14. Lampung, Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya-Nadirsya
15. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka: Mulkan-Ramadian
16. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
17. Kepulauan Riau, Bintan: Roby Kurniawan-Deby Maryanti
18. Jawa Barat, Ciamis: Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
19. Jawa Tengah, Banyumas: Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
20. Jawa Tengah, Sukoharjo: Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
21. Jawa Tengah, Brebes: Paramitha Widya Kusuma-Wurja
22. Jawa Timur, Trenggalek: Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
23. Jawa Timur, Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
24. Jawa Timur, Gresik: Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
25. Kalimantan Barat, Bengkayang: Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
26. Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu: Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
27. Kalimantan Selatan, Balangan: Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
28. Kalimantan Utara, Malinau: Wempi W. Mawa-Jakaria
29. Sulawesi Selatan, Maros: A. S. Chaidir Syam-Muetazim
30. Sulawesi Tenggara, Muna Barat: La Ode Darwin-Ali Basa
31. Sulawesi Barat, Pasangkayu: Yaumil Ambo Djiwa-Herny
- Pilkada Kota
1. Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang: Maulan Aklil-Masagus M Hakim
2. Jawa Timur, Kota Pasuruan: Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
3. Jawa Timur, Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji
4. Kalimantan Timur, Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
5. Kalimantan Utara, Kota Tarakan: Khairul-Ibnu Saud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR sebut anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin (23/9), mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Berikut daftar wilayah dengan pasangan calon tunggal berdasarkan data KPU RI:
- Pilkada Provinsi
1. Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
- Pilkada Kabupaten
1. Aceh, Aceh Utara: Ismail A Jalil-Tarmizi
2. Aceh, Aceh Tamiang: Armia Pahmi-Ismail
3. Sumatera Utara, Asahan: Taufik Zainal Abidin-Rianto
4. Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Sumatera Utara, Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
6. Sumatera Utara, Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
7. Sumatera Utara, Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega
8. Sumatera Barat, Dharmasraya: Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
9. Sumatera Selatan, Empat Lawang: Joncik Muhammad-Arifai
10. Jambi, Batanghari: Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
11. Sumatera Selatan, Ogan Ilir: Panca Wijaya Akbar-Ardani
12. Bengkulu, Bengkulu Utara: Arie Septia Adinata-Sumarno
13. Lampung, Lampung Barat: Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
14. Lampung, Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya-Nadirsya
15. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka: Mulkan-Ramadian
16. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
17. Kepulauan Riau, Bintan: Roby Kurniawan-Deby Maryanti
18. Jawa Barat, Ciamis: Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
19. Jawa Tengah, Banyumas: Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
20. Jawa Tengah, Sukoharjo: Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
21. Jawa Tengah, Brebes: Paramitha Widya Kusuma-Wurja
22. Jawa Timur, Trenggalek: Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
23. Jawa Timur, Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
24. Jawa Timur, Gresik: Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
25. Kalimantan Barat, Bengkayang: Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
26. Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu: Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
27. Kalimantan Selatan, Balangan: Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
28. Kalimantan Utara, Malinau: Wempi W. Mawa-Jakaria
29. Sulawesi Selatan, Maros: A. S. Chaidir Syam-Muetazim
30. Sulawesi Tenggara, Muna Barat: La Ode Darwin-Ali Basa
31. Sulawesi Barat, Pasangkayu: Yaumil Ambo Djiwa-Herny
- Pilkada Kota
1. Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang: Maulan Aklil-Masagus M Hakim
2. Jawa Timur, Kota Pasuruan: Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
3. Jawa Timur, Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji
4. Kalimantan Timur, Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
5. Kalimantan Utara, Kota Tarakan: Khairul-Ibnu Saud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR sebut anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN