Empat paslon Pilkada Kota Makassar serahkan LAKD kampanye
Makassar (ANTARA) - Sebanyak empat pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 di Kota Makassar telah merampungkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya sesuai batas waktu akhir 24 September 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Keempat paslon sudah melapor. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024 disebutkan, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat satu hari sebelum masa kampannye," kata Anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih, Rabu.
Penyampaian LADK tersebut bersifat wajib dan isinya termasuk penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye sebagai bentuk transparansi, mengingat masa tahapan kampanye telah mulai 25 September sampai 23 November 2024
"Setelah penyerahan LADK ini, selanjutnya mulai hari ini paslon akan membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," paparnya menekankan.
Ia menjelaskan bahwa sumber dana kampanye harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sumber dananya bisa berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
Dalam PKPU diatur jumlah besaran dana kampanye untuk partai politik pengusul maupun pasangan calon tidak terbatas. Namun demikian, paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta, parpol non pengusul maksimal Rp750 juta," ujarnya.
Saat ditanyakan berapa besar dana LADK para paslon, mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar ini menyatakan belum mengetahui berapa besar jumlah dana kampanye yang masuk. Sedangkan untuk pembuatan rekening dana kampanye diharuskan nama paslon.
"Itu belum tahapannya pengumuman LADK, nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini mulai 25 September sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maakssar ini menjelaskan.
Sebelumnya,, KPU Makassar telah menetapkan nomor urut empat paslon wali kota dan wakil wali kota dalam rapat pleno terbuka. Untuk nomor urut satu yakni paslon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika.
Selanjutnya, paslon nomor urut dua Andi Seto Asapa-Rezki Rezki Mulfiati Lutfi. Paslon nomor urut tiga Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi dan paslon nomor urut empat Muhammad Amri Arsyid - Abd Rahman Bando nomor urut empat.
"Keempat paslon sudah melapor. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024 disebutkan, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat satu hari sebelum masa kampannye," kata Anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih, Rabu.
Penyampaian LADK tersebut bersifat wajib dan isinya termasuk penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye sebagai bentuk transparansi, mengingat masa tahapan kampanye telah mulai 25 September sampai 23 November 2024
"Setelah penyerahan LADK ini, selanjutnya mulai hari ini paslon akan membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," paparnya menekankan.
Ia menjelaskan bahwa sumber dana kampanye harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sumber dananya bisa berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
Dalam PKPU diatur jumlah besaran dana kampanye untuk partai politik pengusul maupun pasangan calon tidak terbatas. Namun demikian, paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta, parpol non pengusul maksimal Rp750 juta," ujarnya.
Saat ditanyakan berapa besar dana LADK para paslon, mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar ini menyatakan belum mengetahui berapa besar jumlah dana kampanye yang masuk. Sedangkan untuk pembuatan rekening dana kampanye diharuskan nama paslon.
"Itu belum tahapannya pengumuman LADK, nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini mulai 25 September sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maakssar ini menjelaskan.
Sebelumnya,, KPU Makassar telah menetapkan nomor urut empat paslon wali kota dan wakil wali kota dalam rapat pleno terbuka. Untuk nomor urut satu yakni paslon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika.
Selanjutnya, paslon nomor urut dua Andi Seto Asapa-Rezki Rezki Mulfiati Lutfi. Paslon nomor urut tiga Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi dan paslon nomor urut empat Muhammad Amri Arsyid - Abd Rahman Bando nomor urut empat.