Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) Darwisman mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal yang marak disebar melalui media sosial.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat bahaya pinjaman online ilegal yang semakin marak di tengah kemudahan akses teknologi," kata Darwisman di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan masyarakat harus mewaspadai platform pinjaman daring yang dapat menjerumuskan pada persoalan keuangan yang serius.
Karena itu, lanjut dia, pentingnya kehati-hatian dalam memilih platform pinjaman daring dan menelusuri apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Pasalnya pinjaman daring ilegal kerap menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi sehingga memberatkan nasabah.
Sementara praktik penagihan dilakukan oleh pihak pinjol ilegal sangat tidak beretika bahkan kerap melakukan ancaman dan intimidasi.
"Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pinjol ilegal yang akan memperburuk kehidupan finansial mereka," ujarnya.
Apabila ada pinjol ilegal yang dicurigai tidak terdaftar di OJK dan dapat membahayakan nasabahnya, diharapkan segera melaporkan ke pihak OJK atau ke pihak keamanan terdekat.
Jasa Keuangan pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Oktober 2024 sebanyak 98 perusahaan, sehingga di luar daftar tersebut harus dipertanyakan dan diperjelas keabsahannya dalam mengelola jasa keuangan.
Berita Terkait
OJK dan PNM edukasi keuangan pada 500 pelaku UMKM perempuan
Selasa, 15 Oktober 2024 0:35 Wib
OJK Sulselbar apresiasi Festival Generasi Emas Pegadaian
Minggu, 13 Oktober 2024 20:49 Wib
OJK: Sektor jasa keuangan wilayah Sulampua terus bertumbuh
Rabu, 9 Oktober 2024 1:15 Wib
Pemkot Makassar siap memfasilitasi kegiatan bulan inklusi keuangan OJK
Selasa, 8 Oktober 2024 1:35 Wib
OJK: Tren pelonggaran kebijakan moneter akibat stabilitas jasa keuangan
Kamis, 3 Oktober 2024 1:34 Wib
OJK mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center
Rabu, 2 Oktober 2024 9:47 Wib
OJK mempersiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara IAKD
Rabu, 2 Oktober 2024 9:14 Wib
OJK beri sanksi kepada 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 20:55 Wib