TePI Indonesia sikapi kolom kosong di Pilkada serentak 2024
Makassar (ANTARA) - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menyikapi fenomena kolom kosong atau hanya pasangan calon tunggal yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024.
"Saya dari dulu tidak setuju dengan kotak (kolom) kosong atau calon tunggal di Pilkada. Karena, Pemilu atau Pilkada itu orang berlawan dengan orang. Orang itu punya gagasan, gagasan itu kemudian diadu," katanya disela Rakor pengawasan Bawaslu Maros bersama stakeholder di Hotel Dalton Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dalam kontestasi Pilkada yang diadu, kata dia, adalah personal dan track record atau latar belakang pasangan calonnya agar masyarakat menilai, memilih dan menentukan pilihannya berdasarkan visi misi dan tujuannya memimpin, bukan memberikan pilihan pada kolom kosong.
Dari data KPU RI tercacat ada 37 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak dengan hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kolom kosong termasuk di Kabupaten Maros, Sulsel.
Kendati demikian, menjadi masalahnya tidak ada regulasi secara spesifik yang mengatur tentang teknis kolom kosong di Pilkada. Oleh karena itu diperlukan perubahan atau revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada pada 2025 agar proses demokrasi berjalan lebih baik.
"Menurut saya kan nanti 2025 kita akan melakukan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pilkada menjadi satu paket Undang-undang. Kalau kita baca dari pengalaman kotak kosong selama ini, banyak regulasi yang tidak komplit," ungkap dia.
Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR ini bahkan menyarankan agar kolom kosong ditiadakan. Alasannya, di satu daerah apabila sudah lewat tahapan pencalonan, lalu hanya satu calon itu, maka sebaiknya Pilkada dihentikan, dan tinggal melantik satu calon tersebut.
"Ngapain susah-susah Pilkada dengan calon tunggal, ditetapkan saja. Selain penggunaan anggaran dan lain-lain yang besar, menurut saya tidak perlu itu. Banyak hal yang bisa muncul, kita ini pemilih berdaulat, bisa saja orang tidak suka calon itu, lalu memilih kotak kosong," katanya.
Disisi lain apabila dua atau lebih pasangan calon, lanjut dia, maka ada pilihan di situ, maka tidak menjadi persoalan. Tetapi, ketika hanya satu pasangan calon lalu dipikir pro kotak kosong, itu belum tentu. Sebab, kolom kosong ini tidak orangnya.
Selain itu, pilihan orang berbeda-beda bisa memilih calon atau kolom kosong bahkan tidak sama sekali dengan tidak datang ke TPS. Sehingga muncul stigma pro kotak kosong, itu belum tentu. Begitu pula misalnya ada tiga calon, tidak suka dengan dua atau tiga calon itu, lalu bisa saja mereka tidak memilih ketiganya alias golput.
"Esensi dari kompetesi di Pilkada adalah adu gagasan dua paslon atau lebih sehingga pemilih mempertimbangkan siapa yang di pilih. Begitu pula debat kandidat, diadu gagasan, ide pembangunan, ada aturan dalam debat, lantas bagaimana calon tunggal, maka proses demokrasi kita tidak berjalan dengan semestinya," ujar Jeirry.
Sementara Anggota Bawaslu Maros Sayyed Mahmuddin Assaqqaf pada rakor tersebut mengakui, regulasi berkaitan dengan hal teknis terhadap pengawasan kolom kosong di Pilkada Maros sangat terbatas. Karena hanya satu pasang calon saja yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Chaidir Syam- Muetazim Mansyur.
"Pengawasan memang sangat terbatas terhadap kolom kosong. Baik dalam hal subjek hukumnya ketika ada pelanggaran dilakukan oknum atau pun batasan-batasan terkait kolom kosong. Untuk penindakan kepada oknum tersebut kita juga terbatas. Apalagi, Undang-undang nomor 10 tentang Pilkada hanya ada satu prasa disebutkan kolom kosong," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Maros Jumaedi bahwa sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kolom kosong terkait saksi di TPS. Mengenai dengan kampanye dan sosialisasi maupun fungsi fasilitasi untuk Alat Peraga Kampanye (APK) tidak difasilitasi KPU, yang difasilitasi hanya pasangan calon.
"Tapi kalau pendukung kolom kosong mau kampanye, mau pasang APK, bagi-bagi bahan kampanye itu tidak ada larangan. Namun tidak boleh kampanye diluar ketentuan yang sudah diatur. Begitu juga pemasangan APK dipasang bukan pada tempat yang dilarang sesuai ketentuan. Kolom kosong itu bukan ilegal, resmi hanya saja tidak ada paslon. Masyarakat bebas memilih," katanya menambahkan.
"Saya dari dulu tidak setuju dengan kotak (kolom) kosong atau calon tunggal di Pilkada. Karena, Pemilu atau Pilkada itu orang berlawan dengan orang. Orang itu punya gagasan, gagasan itu kemudian diadu," katanya disela Rakor pengawasan Bawaslu Maros bersama stakeholder di Hotel Dalton Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dalam kontestasi Pilkada yang diadu, kata dia, adalah personal dan track record atau latar belakang pasangan calonnya agar masyarakat menilai, memilih dan menentukan pilihannya berdasarkan visi misi dan tujuannya memimpin, bukan memberikan pilihan pada kolom kosong.
Dari data KPU RI tercacat ada 37 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak dengan hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kolom kosong termasuk di Kabupaten Maros, Sulsel.
Kendati demikian, menjadi masalahnya tidak ada regulasi secara spesifik yang mengatur tentang teknis kolom kosong di Pilkada. Oleh karena itu diperlukan perubahan atau revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada pada 2025 agar proses demokrasi berjalan lebih baik.
"Menurut saya kan nanti 2025 kita akan melakukan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pilkada menjadi satu paket Undang-undang. Kalau kita baca dari pengalaman kotak kosong selama ini, banyak regulasi yang tidak komplit," ungkap dia.
Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR ini bahkan menyarankan agar kolom kosong ditiadakan. Alasannya, di satu daerah apabila sudah lewat tahapan pencalonan, lalu hanya satu calon itu, maka sebaiknya Pilkada dihentikan, dan tinggal melantik satu calon tersebut.
"Ngapain susah-susah Pilkada dengan calon tunggal, ditetapkan saja. Selain penggunaan anggaran dan lain-lain yang besar, menurut saya tidak perlu itu. Banyak hal yang bisa muncul, kita ini pemilih berdaulat, bisa saja orang tidak suka calon itu, lalu memilih kotak kosong," katanya.
Disisi lain apabila dua atau lebih pasangan calon, lanjut dia, maka ada pilihan di situ, maka tidak menjadi persoalan. Tetapi, ketika hanya satu pasangan calon lalu dipikir pro kotak kosong, itu belum tentu. Sebab, kolom kosong ini tidak orangnya.
Selain itu, pilihan orang berbeda-beda bisa memilih calon atau kolom kosong bahkan tidak sama sekali dengan tidak datang ke TPS. Sehingga muncul stigma pro kotak kosong, itu belum tentu. Begitu pula misalnya ada tiga calon, tidak suka dengan dua atau tiga calon itu, lalu bisa saja mereka tidak memilih ketiganya alias golput.
"Esensi dari kompetesi di Pilkada adalah adu gagasan dua paslon atau lebih sehingga pemilih mempertimbangkan siapa yang di pilih. Begitu pula debat kandidat, diadu gagasan, ide pembangunan, ada aturan dalam debat, lantas bagaimana calon tunggal, maka proses demokrasi kita tidak berjalan dengan semestinya," ujar Jeirry.
Sementara Anggota Bawaslu Maros Sayyed Mahmuddin Assaqqaf pada rakor tersebut mengakui, regulasi berkaitan dengan hal teknis terhadap pengawasan kolom kosong di Pilkada Maros sangat terbatas. Karena hanya satu pasang calon saja yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Chaidir Syam- Muetazim Mansyur.
"Pengawasan memang sangat terbatas terhadap kolom kosong. Baik dalam hal subjek hukumnya ketika ada pelanggaran dilakukan oknum atau pun batasan-batasan terkait kolom kosong. Untuk penindakan kepada oknum tersebut kita juga terbatas. Apalagi, Undang-undang nomor 10 tentang Pilkada hanya ada satu prasa disebutkan kolom kosong," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Maros Jumaedi bahwa sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kolom kosong terkait saksi di TPS. Mengenai dengan kampanye dan sosialisasi maupun fungsi fasilitasi untuk Alat Peraga Kampanye (APK) tidak difasilitasi KPU, yang difasilitasi hanya pasangan calon.
"Tapi kalau pendukung kolom kosong mau kampanye, mau pasang APK, bagi-bagi bahan kampanye itu tidak ada larangan. Namun tidak boleh kampanye diluar ketentuan yang sudah diatur. Begitu juga pemasangan APK dipasang bukan pada tempat yang dilarang sesuai ketentuan. Kolom kosong itu bukan ilegal, resmi hanya saja tidak ada paslon. Masyarakat bebas memilih," katanya menambahkan.