Kejari Tana Toraja tetapkan tersangka baru proyek SPAM
Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada sarana jaringan air bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja tahun 2022.
"Tersangka inisial FA, seorang wiraswasta bertindak sebagai konsultan perencana dalam proyek tersebut yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022," kata Pelaksana tugas (Plt) Kejari Tana Toraja Alfian Bombing dalam keterangan diterima di Makassar, Senin.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik telah melakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan guna mempercepat penyidikan dan mencegah upaya tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan FA didasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024 diterbitkan pada 21 Oktober 2024, setelah sebelumnya tim jaksa memeriksa satu orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas perluasan SPAM jaringan perpipaan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara total sebesar Rp1,19 miliar lebih setelah dikurangi pajak," ungkap Alfian.
Modus operandi dan perbuatan tersangka FA selaku Konsultan Perencana ditunjuk oleh tersangka inisial BBM selaku PPK pada kegiatan tersebut (sudah ditahan) untuk membuat dokumen Jasa Konsultansi DED DAK Air Minum tahun 2022 sebagai bahan untuk pengajuan anggaran DAK.
Selanjutnya, membuat gambar tanpa turun ke lapangan, sehingga gambar yang dibuat hanya berdasarkan peta lama dan data Global Positioning System (GPS). Untuk mencairkan anggaran perencanaan, tersangka bersama-sama BBM menggunakan CV Tamboro Langi tidak ada hubungan dengan FA seolah-olah menjadi pelaksana konsultan.
Oleh karena, tindakan PPK perencana melaksanakan kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kegiatan perencanaan DED DAK Air Minum untuk perluasan SPAM jaringan perpipaan Lembang Batualu Selatan juga tidak detail mengakibatkan tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa perbuatan tersangka berupa kesalahan perencanaan tersebut menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta perkara serta penelusuran uang serta aset. Alfian juga mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
"Saya selaku Plt Kejari Tana Toraja beserta tim jaksa penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan zero KKN," katanya menegaskan.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Toraja tetapkan tersangka baru proyek SPAM
"Tersangka inisial FA, seorang wiraswasta bertindak sebagai konsultan perencana dalam proyek tersebut yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022," kata Pelaksana tugas (Plt) Kejari Tana Toraja Alfian Bombing dalam keterangan diterima di Makassar, Senin.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik telah melakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan guna mempercepat penyidikan dan mencegah upaya tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan FA didasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024 diterbitkan pada 21 Oktober 2024, setelah sebelumnya tim jaksa memeriksa satu orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas perluasan SPAM jaringan perpipaan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara total sebesar Rp1,19 miliar lebih setelah dikurangi pajak," ungkap Alfian.
Modus operandi dan perbuatan tersangka FA selaku Konsultan Perencana ditunjuk oleh tersangka inisial BBM selaku PPK pada kegiatan tersebut (sudah ditahan) untuk membuat dokumen Jasa Konsultansi DED DAK Air Minum tahun 2022 sebagai bahan untuk pengajuan anggaran DAK.
Selanjutnya, membuat gambar tanpa turun ke lapangan, sehingga gambar yang dibuat hanya berdasarkan peta lama dan data Global Positioning System (GPS). Untuk mencairkan anggaran perencanaan, tersangka bersama-sama BBM menggunakan CV Tamboro Langi tidak ada hubungan dengan FA seolah-olah menjadi pelaksana konsultan.
Oleh karena, tindakan PPK perencana melaksanakan kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kegiatan perencanaan DED DAK Air Minum untuk perluasan SPAM jaringan perpipaan Lembang Batualu Selatan juga tidak detail mengakibatkan tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa perbuatan tersangka berupa kesalahan perencanaan tersebut menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta perkara serta penelusuran uang serta aset. Alfian juga mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
"Saya selaku Plt Kejari Tana Toraja beserta tim jaksa penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan zero KKN," katanya menegaskan.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Toraja tetapkan tersangka baru proyek SPAM