Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melalui Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik bekerja sama dengan USAID ERAT menyosialisasikan kanal aduan online.
Kanal pengaduan online ini lebih familiar dikenal dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor), ujar Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Esty Abriany, dalam keterangannya di Makassar, Jumat.
"Program besutan Kementerian PAN-RB ini sebenarnya sudah diluncurkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi info ini harus dipastikan diketahui seluruh warga," katanya.
Kanal SP4N Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dikelola Kementerian PAN-RB sebagai pembina pelayanan publik.
Menurut dia, dibentuknya SP4N Lapor untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan, aspirasi, serta permintaan informasi dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik.
Hal senada juga diungkapkan oleh fasilitator USAID ERAT Baharuddin Solongi, bahwa SP4N Lapor merupakan suatu wadah dalam menyampaikan baik itu bersifat aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang dibutuhkan terkait layanan publik.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini para peserta yang sempat hadir dalam acara ini lebih mengerti adanya satu saluran penyampaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, serta dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ucapnya.