Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga menggarisbawahi sejumlah masukan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dalam rapat tersebut agar Sirekap dikaji ulang sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024.
"Saya pikir apa yang sudah disampaikan kawan-kawan semua ada benarnya saya setuju itu Sirekap harus kita revieu ulang apakah masih butuh kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan data?" katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak memungkiri apabila penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu menimbulkan sejumlah kompleksitas permasalahan di publik.
"Kemeriahan dalam tanda kutip 'kegaduhan' mungkin ketika Sirekap 2024 kemarin analisis kami memang tidak bisa 100 persen sempurna," ujar Afif, sapaan karibnya, dalam rapat.
Dia menekankan bahwa seyogianya semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mendokumentasikan formulir C hasil (plano) dengan cepat sebagaimana perhitungan resmi secara manual.
"Percepatan dokumentasi ini penting meskipun dia tidak official, kaitan dengan pengaturan dia tidak official ini memang di undang-undang tetapi semangat kami itu sebenarnya," tuturnya.
Dia pun mempersilakan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos untuk menjelaskan secara detail mekanisme baru Sirekap pascamasukan dari banyak pihak, namun Komisi II DPR RI menyepakati agar pembahasan terkait Sirekap diagendakan secara khusus dalam rapat terpisah lain waktu.
Afif pun menyebut bahwa pihaknya pada Kamis malam akan mematangkan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, berkaitan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.
"Kami sudah melakukan uji coba nasional pertama tanggal 12-13 Oktober, pemantapan Sirekap 24-26 (Oktober), kemudian juga Bimtek (bimbingan teknis) Sirekap, uji beban dan seterusnya, termasuk hari ini kami melakukan Bimtek Sirekap dan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara)," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada
Berita Terkait
KPU: Pilkada ulang dijadwalkan pada September 2025
Sabtu, 9 November 2024 10:41 Wib
KPU RI sebut pencoretan calon kepala daerah Pilkada 2024 tetap pertimbangkan surat suara
Sabtu, 9 November 2024 8:09 Wib
KPU RI telah mengantisipasi ancaman hoaks di Pilkada 2024
Sabtu, 9 November 2024 0:42 Wib
Legislator Deng Ical mengampanyekan Paslon Danny-Azhar di Jeneponto
Sabtu, 9 November 2024 0:39 Wib
Bawaslu RI libatkan media perkuat konsolidasi pengawasan Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 21:10 Wib
Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah tunda PHK karyawan PT Sritex
Jumat, 8 November 2024 15:05 Wib
Rapat Paripurna DPR RI setujui naturalisasi pesepakbola Kevin Diks
Selasa, 5 November 2024 12:10 Wib
Menteri Hukum akan lapor ke Presiden soal desakan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas
Senin, 4 November 2024 15:20 Wib