Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufiqurrakhman mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan notaris pengganti berperan strategis dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Taufiqurrakhman ketika melantik Winardi sebagai PPNS pada wilayah kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar serta Herdasari sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Gowa dan Mega Istanty sebagai Notaris Pengganti di Kota Makassar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (28/11).
Menurut dia, PPNS berperan dalam membantu proses penyidikan tindak pidana, sementara notaris pengganti membantu notaris dalam melaksanakan tugasnya.
“Para PPNS dan notaris pengganti diminta untuk dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi dan golongan,” ucap Taufiqurrakhman.
Kakanwil mengingatkan kepada para PPNS dan notaris pengganti yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga nama baik Kemenkumham dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Gunakanlah kepercayaan ini sebaik-baiknya. Semoga dalam melaksanakan tugas, saudara sekalian selalu diberikan kesehatan dan bertindak profesional, jujur, seksana, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta disertai rasa tanggung jawab yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Kakanwil Taufiqurrakhman ungkapkan bahwa PPNS merupakan gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil. Melalui proses penyidikan, upaya penegakan hukum dapat dilaksanakan.
“Pejabat PPNS berada di bawah Direktorat Jenderal Adminsitasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai pembina PPNS di Indonesia. Untuk itu, bagi pejabat PPNS agar dapat menjaga komunikasi dan sinergitas dengan Kemenkumham RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di dalam rangka menjaga integritas dan komitmen penegakan hukum,” ungkap Taufiqurrakhman.
Sementara bagi pejabat notaris pengganti, Taufiqurrakhman sampaikan penggantian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 19/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengankatan Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
“Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri/Kakanwil Kemenkumham. Diharapkan setelah pelantikan ini, layanan kenotariatan kepada masyarakat dapat terus berjalan,” ucap Taufiqurrakhman.
Turut menjadi saksi dalam pelantikan ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh. Tahir dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan. (*/Inf)