Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Gowa memindahkan penahanan tersangka ASS yang diduga sebagai otak pelaku pembuat uang palsu (upal), setelah terungkap diproduksi di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
"ASS ini sudah kita jemput dari rumah sakit Bayangkara dan kita lanjutkan (dipindahkan) penahanannya ke Rutan Makassar," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, Rabu.
Reonald mengatakan sebelum dilakukan pemindahan dari sel tahanan Polres Gowa, tersangka sempat mengeluh sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, dan setelah membaik, selanjutnya dititip ke Rutan Makassar.
"Intinya,kini kondisi ASS sudah sehat, sehingga bisa dilanjutkan pemeriksaan," ujar mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar itu.
Menurut dia, tersangka ASS dilakukan pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yakni rawat jalan atau rawat inap dikuatkan keterangan dokter sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
Kapolres mengatakan tersangka sering mengalami gangguan kesehatan sebab hasil diagnosa mengalami sakit jantung dan prostat.
Terkait perkembangan baru penyelidikan kasus uang palsu tersebut, dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Masih ada dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka ini masih dalam pengejaran tim di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Makassar Jayadikusumah mengatakan penyidik Polres Gowa menitipkan tersangka ASS untuk ditahan di Rutan tersebut dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan administrasi dari pihak kepolisian serta surat keterangan sehat dari RS Bayangkara terkait tahanan tersebut.
"Kami melakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ada, kami tempatkan di kamar Mappenaling (masa awal perkenalan lingkungan) seperti tahanan yang lainnya. Kapasitas ruangan itu antara 15 sampai 20 orang, biasanya ditempati selama satu minggu sampai satu bulan," katanya.
Proses selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan akan dipantau kesehatannya selama menjalani penahanan di kamar sel Mappenaling.
Dia juga menegaskan bahwa proses penahanan tersangka ASS ini belum masuk pelimpahan dari kejaksaan, tetap masih berstatus tahanan kepolisian.
"Ini belum dilimpahkan dari kejaksaan, masih berstatus tahanan kepolisian, masih dititipkan," kata Jayadi.
Ditanyakan sampai kapan proses penitipan tahanan tersebut di Rutan Makassar, dia mengatakan, bisa saja sampai ada putusan hukum dari pengadilan.
"Kalau semua berkas sudah rampung, biasanya pihak kepolisian melimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutannya, kemudian dilakukan sidang sampai ada putusan. Kan juga ada proses banding hingga kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap produksi uang palsu pada salah satu ruangan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata Kabupaten Gowa, Sulsel. Tercatat ada 18 orang tersangka, salah satu diantaranya Kepala Perpustakaan kampus setempat.
Kepolisian juga menyita uang palsu tersebut sebanyak Rp446,7 juta pecahan Rp100 ribu, ratusan lembar upal palsu gagal cetak, mesin pembuat uang palsu beserta bahan-bahannya, plat cetakan upal, dan pecahan mata uang asing serta surat berharga palsu.