Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Fernando Sianturi menegaskan tidak ada toleransi pelanggaran bagi warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan yang menggunakan ponsel atau memakai narkotika dalam lapas maupun rutan.
"Jangan sampai ada melakukan pelanggaran seperti membuat keributan, pelarian, terutama yang berkaitan dengan penggunaan handphone dan narkotika, karena jelas sanksinya," papar Rudy saat memberikan pengarahan di sela temu sapa warga binaan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ia menekankan, setiap warga binaan memiliki tanggung jawab untuk menjalani proses pembinaan dengan baik. Tentunya berkelakuan baik mentaati peraturan yang berlaku di lingkup rutan.
"Kalau masa pidananya dijalani dengan baik, nanti haknya akan diberikan, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas," tuturnya.
Oleh karena itu, Rudy bilang untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan pemasyarakatan kiranya dapat menjaga sikap selama menjalani masa pidana hingga mendapatkan hak bebas.
Ia juga menyampaikan nasihat kepada warga binaan untuk senantiasa memperbaiki diri dan menjaga kesehatan, terutama di tengah musim hujan yang melanda wilayah Sulsel.
"Jaga kesehatan, apalagi cuaca saat ini cukup ekstrem. Pastikan tetap menjaga kebersihan dan menjalani pola hidup sehat selama di rutan," katanya.
Kegiatan temu sapa tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulsel, Muhammad Ali, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel serta jajaran. Temu sapa ini menjadi ajang perkenalan sekaligus sarana komunikasi langsung antara pimpinan pemasyarakatan Sulsel dan warga binaan.