Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan tegas akan ikut bersama para wali kota dan bupati lainnya untuk melakukan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas disahkannya Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Sejak awal RUU Pilkada itu di dorong ke DPR, kita semua di APKASI dan APEKSI sudah menyatakan komitmen untuk menolaknya dan semalam sudah disahkan," ujarnya di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, penetapan RUU Pilkada menjadi undang undang itu merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi di negeri ini, dimana bangsa ini sudah berada pada jalur yang semestinya.
Namun dengan adanya penetapan itu, Indonesia sekali lagi kembali ke masa lalu, kembali lagi ke zaman orde baru dan merusak tatanan demokrasi rakyat di negeri ini.
"Kami sangat menyesalkan keputusan DPR tersebut. Pilkada melalui DPRD bukanlah yang diinginkan oleh rakyat karena rakyat menginginkan demokrasi," katanya.
Kata Danny, mereka yang menyepakati pilkada tidak langsung tidak paham tentang kedaulatan rakyat. Baginya hak-hak konstitusional rakyat untuk berdemokrasi dikebiri melalui sistem tersebut.
"Mereka tidak tahu proses pemilihan. Pilkada langsung akan meneyentuh langsung tangan-tangan masyarakat, sehingga rakyat dan calon pemimpinnya sangat dekat. Itulah yang paling nikmat dari pemilihan langsung," tuturnya.
Menurut Danny, hak rakyat Indonesia sekarang ini untuk menentukan pemimpinnya telah dirampas dan dikebiri oleh DPR-RI dengan ikut mengesahkan rancangan undang undang itu.
"Hak kita diambil kembali, kenapa kita suka menyalami orang dibawah (pilkada langsung), itulah nikmatnya bersilaturahmi," sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya yang merupakan salagh satu anggota dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APKASI) serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APEKSI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mudah-mudahan, pertarungan terakhir kita bersama rakyat bisa menghasilkan sesuatu yang indah. Semoga melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi bisa dianulir itu UU," tandasnya. Biqwanto
Berita Terkait
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar kembali menemukan jasad korban banjir
Rabu, 8 Mei 2024 0:17 Wib
Basarnas Makassar mengevakuasi 52 korban banjir Sungai Latimojong Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 0:16 Wib
Kemenkumham Sulsel MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat soal BHP
Selasa, 7 Mei 2024 22:27 Wib
Satgas Gulben Lantamal VI Makassar bantu cari dan evakuasi korban bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 21:45 Wib
Tim Kelembagaan LLDikti-Kemenkes mengevaluasi lapangan Prodi Obstetri UMI
Selasa, 7 Mei 2024 19:33 Wib
Basarnas: Korban tewas akibat bencana Luwu bertambah menjadi 13 orang
Selasa, 7 Mei 2024 17:58 Wib