Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilarang menambah masa cuti lebaran Idul Adha 1435 Hijriah.
"PNS tidak boleh menambah libur lebaran, karena libur sudah dilaksanakan mulai 4-5 Oktober 2014," kata Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nuralam Thahir, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan kebijakan itu maka PNS di Provinsi Sulbar hanya bisa melakukan liburan selama dua hari dan harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan.
Menurut dia, apabila ada PNS yang menambah jatah libur Lebaran yang sudah ditetapkan, maka ia akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
"Para PNS yang mudik ke luar daerah dan setelah itu tugas kita melaksanakan pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan kembali," katanya.
Ia mengatakan pemerintah di Sulbar yang akan dipimpin Gubernur Sulbar akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Adha.
"Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini," katanya. Chaidar
Berita Terkait
Pemprov Sulsel-PT Bomar manfaatkan Pelabuhan Polejiwa budi daya udang
Rabu, 22 Mei 2024 1:12 Wib
Penjabat Gubernur kunjungi DPRD Sulsel guna bangun kekompakan
Selasa, 21 Mei 2024 18:31 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak semua pihak tekan inflasi hingga 2,1 persen
Selasa, 21 Mei 2024 15:59 Wib
Pj Gubernur dan organisasi keagamaan memperkuat sinergi jaga Sulsel
Selasa, 21 Mei 2024 10:23 Wib
Pj Gubernur Sulsel pastikan kelanjutan program pisang cavendish
Senin, 20 Mei 2024 23:52 Wib
PJ Gubernur Sulbar ajak maknai momentum Harkitnas untuk mencintai alam
Senin, 20 Mei 2024 23:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Hormati karya pejabat pendahulu
Senin, 20 Mei 2024 22:51 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dorong percepatan transformasi digital
Senin, 20 Mei 2024 19:59 Wib