Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) mencapai Rp1,6 juta dan akan diberlakukan 2015.
Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Sutoro Rais di Mamuju, Senin, mengatakan, UMK di Mamuju akan ditetapkan sebesar Rp1,6 juta pada 2015, penetapan itu mengacu pada edaran Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, penetapan UMK Mamuju mengacu pada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulbar karena di Mamuju belum terbentuk dewan pengupahan daerah (DKD) yang seharusnya menetapkan UMK.
"Pemerintah dan dewan berharap DKD dapat dibentuk pada 2015 mendatang sehingga Kabupaten Mamuju dapat menentukan UMK bagi tenaga kerjanya," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP Sulbar dan UMK Mamuju ini ditetapkan melalui proses panjang dan koordinasi yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrasi, akademisi, buruh dan pengusaha.
"Telah dibentuk tim survei yang turun ke lapangan untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh dan ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan ditetapkan UMP dan UMK ini," katanya.
Menurut dia, penetapan UMK Mamuju diharapkan dapat dilaksanakan sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin. FC Kuen
Berita Terkait
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Polres Mamuju Tengah mengoptimalkan edukasi keselamatan berlalu lintas
Selasa, 14 Mei 2024 19:30 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 14 Mei 2024 18:29 Wib
KPU Mamuju : Tidak ada calon perseorangan di Pilkada Mamuju
Senin, 13 Mei 2024 17:53 Wib
Polres Mamuju Tengah sosialisasikan pencegahan perundungan di sekolah
Kamis, 9 Mei 2024 18:14 Wib
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar intervensi stunting di Mamuju
Rabu, 8 Mei 2024 18:35 Wib