Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) mencapai Rp1,6 juta dan akan diberlakukan 2015.
Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Sutoro Rais di Mamuju, Senin, mengatakan, UMK di Mamuju akan ditetapkan sebesar Rp1,6 juta pada 2015, penetapan itu mengacu pada edaran Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, penetapan UMK Mamuju mengacu pada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulbar karena di Mamuju belum terbentuk dewan pengupahan daerah (DKD) yang seharusnya menetapkan UMK.
"Pemerintah dan dewan berharap DKD dapat dibentuk pada 2015 mendatang sehingga Kabupaten Mamuju dapat menentukan UMK bagi tenaga kerjanya," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP Sulbar dan UMK Mamuju ini ditetapkan melalui proses panjang dan koordinasi yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrasi, akademisi, buruh dan pengusaha.
"Telah dibentuk tim survei yang turun ke lapangan untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh dan ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan ditetapkan UMP dan UMK ini," katanya.
Menurut dia, penetapan UMK Mamuju diharapkan dapat dilaksanakan sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin. FC Kuen
Berita Terkait
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Bulog jamin stok beras di Mamuju aman hingga lima bulan ke depan
Senin, 29 April 2024 20:40 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pengusaha gula harap kunjungan Presiden ke Mamuju berdampak positif
Jumat, 26 April 2024 14:41 Wib