• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Sabtu, 17 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Jumat, 16 Januari 2026 17:14

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Kamis, 15 Januari 2026 15:39

      Antaranews sabet lagi Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews sabet lagi Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 15:53

      Menko Airlangga sebut pemerintah siapkan Rp335 triliun untuk MBG di 2026

      Menko Airlangga sebut pemerintah siapkan Rp335 triliun untuk MBG di 2026

      Rabu, 14 Januari 2026 4:23

  • Hukum
    • PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

      PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

      Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu

      Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu

      Polri ringkus buron internasional pelaku pembunuhan di Rumania

      Polri ringkus buron internasional pelaku pembunuhan di Rumania

      Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

      Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

      Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai

      Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai

  • Politik
    • Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Kesbangpol Sulbar ajak partai politik bangun demokrasi sehat

      Kesbangpol Sulbar ajak partai politik bangun demokrasi sehat

      KPU Makassar sosialisasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah

      KPU Makassar sosialisasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah

      Kata Yusril, Pilkada lewat DPRD permudah pengawasan money politic

      Kata Yusril, Pilkada lewat DPRD permudah pengawasan money politic

      Diskominfo Sulbar dan Pemkab Mateng kerja sama replikasi aplikasi WFA

      Diskominfo Sulbar dan Pemkab Mateng kerja sama replikasi aplikasi WFA

  • Daerah
    • Pemprov Sulsel salurkan bantuan pada korban puting beliung di Pangkep

      Pemprov Sulsel salurkan bantuan pada korban puting beliung di Pangkep

      Pemkab Sidrap distribusikan 80 ton telor untuk MBG

      Pemkab Sidrap distribusikan 80 ton telor untuk MBG

      Pemkab Gowa menyerahkan 3.608 sertifikat PTSL kepada masyarakat

      Pemkab Gowa menyerahkan 3.608 sertifikat PTSL kepada masyarakat

      UMI siapkan SDM unggul dukung  PSN Presiden Prabowo

      UMI siapkan SDM unggul dukung PSN Presiden Prabowo

      Masyarakat bersama TNI di Gowa bersihkan saluran air antisipasi banjir

      Masyarakat bersama TNI di Gowa bersihkan saluran air antisipasi banjir

  • Lintas Daerah
    • Gempa magnitudo 5,5 guncang Ambon

      Gempa magnitudo 5,5 guncang Ambon

      Gempa magnitudo 4,5 guncang Kabupaten Tolitoli Sulteng Jumat malam

      Gempa magnitudo 4,5 guncang Kabupaten Tolitoli Sulteng Jumat malam

      Pemprov Sulbar berupaya tekan angka kemiskinan turun satu persen setiap tahun

      Pemprov Sulbar berupaya tekan angka kemiskinan turun satu persen setiap tahun

      Tanggul Sungai Kalimalang jebol akibatkan wilayah Kerawang kebanjiran

      Tanggul Sungai Kalimalang jebol akibatkan wilayah Kerawang kebanjiran

      Siklon Tropis Nokaen di perairan Indonesia picu hujan dan gelombang laut tinggi

      Siklon Tropis Nokaen di perairan Indonesia picu hujan dan gelombang laut tinggi

  • Gaya Hidup
    • Hujan ringan guyur mayoritas kota besar RI pada Jumat, Makassar gerimis

      Hujan ringan guyur mayoritas kota besar RI pada Jumat, Makassar gerimis

      Tidak jujur soal kesehatan, enam calon petugas haji dipulangkan dari diklat

      Tidak jujur soal kesehatan, enam calon petugas haji dipulangkan dari diklat

      Persekutuan Oikumene Pelindo kuatkan tali kasih saat Natal

      Persekutuan Oikumene Pelindo kuatkan tali kasih saat Natal

      BPBD Makassar-Yonsipur sediakan teknologi air bersih

      BPBD Makassar-Yonsipur sediakan teknologi air bersih

      Jamaluddin Jompa kembali terpilih jadi Rektor Unhas 2026-2030

      Jamaluddin Jompa kembali terpilih jadi Rektor Unhas 2026-2030

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik

      Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

      Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

      Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

      Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

      Gubernur Sulsel \"ground breaking\" pembangunan jalan poros Tanabatue-Palattae Bone

      Gubernur Sulsel "ground breaking" pembangunan jalan poros Tanabatue-Palattae Bone

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG hantam Lille 3-0, Dembele cetak dua gol

      PSG hantam Lille 3-0, Dembele cetak dua gol

      Atalanta hanya bermain 1-1 kontra Pisa

      Atalanta hanya bermain 1-1 kontra Pisa

      Manchester City sepakat membeli Marc Guehi dari Crystal Palace

      Manchester City sepakat membeli Marc Guehi dari Crystal Palace

      Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

      Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

  • Internasional
    • Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat  tak boleh dipermainkan

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat tak boleh dipermainkan

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      AS hentikan sementara penerbitan visa imigran dari  75 negara

      AS hentikan sementara penerbitan visa imigran dari 75 negara

      AS perintahkan warganya segera tinggalkan Iran

      AS perintahkan warganya segera tinggalkan Iran

  • Sejagat
    • Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Sembilan sekolah rakyat di Sulsel mulai masuk tahap konstruksi

      Sembilan sekolah rakyat di Sulsel mulai masuk tahap konstruksi

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      BMKG peringatkan cuaca ekstrem 10 Hari, wilayah Sulsel diminta waspada

      BMKG peringatkan cuaca ekstrem 10 Hari, wilayah Sulsel diminta waspada

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

Logo Header Antaranews Makassar

Hukuman terdakwa kosmetik berbahaya di Makassar diperberat

id pengadilan tinggi makassar, pt makassar, perberat hukuman, terdakwa kosmetik berbahaya, mustadir dg sila, mira hayati dan agus salim, empat tahun, sem Sabtu, 9 Agustus 2025 10:21 WIB

Image Print
Hukuman terdakwa kosmetik berbahaya di Makassar diperberat

Arsip - Tiga orang dinyatakan tersangka atas perkara peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya mengandung mercuri di Kantor Kejaksaaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar)

Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya atas nama terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim dengan memperberat masa hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

"Kami masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Tetapi, data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Sabtu.

Perkara yang dimaksud adalah, JPU telah mengajukan upaya hukum banding terhadap tiga terdakwa masing-masing Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim atas perkara kosmetik berbahaya, mengingat Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

Dilansir dari situs sipp.pn-makassar.go.id, permintaan banding JPU diterima. Mengubah putusan PN Makassar nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dan 206/Pid.Sus/2025/PN Mks ter tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.

Dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Sebelumnya, JPU menuntut Mira Hayati dengan pasal 435 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsidiair tiga bulan kurungan. Sedangkan Agus Salim pidana penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsidiair tiga bulan penjara bila tidak dibayarkan.

Hasil banding, Majelis Hakim PT Makassar dalam Putusan nomor: 856/PID.SUS/2025/PT MKS dan nomor: 857/PID.SUS/2025/PT MKS tanggal 7 Agustus 2025, mengubah putusan PN Makassar sebelumnya 10 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsidiair dua bulan kurungan, diperberat menjadi 4 tahun, denda Rp1 miliar subsidiair dua bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, sebelumnya JPU menuntut dengan pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1 miliar, subsidiair tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim PT Makassar dalam putusan nomor 681/PID.SUS/2025/PT MKS tanggal 23 Juli 2025 menguatkan putusan PN Makassar dan memutus dengan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsidiair dua bulan penjara.

Untuk salinan lengkap putusan Mustadir Dg Sila, JPU sudah menerima berkasnya pada 8 Agustus 2025. Meski demikian, JPU masih dalam masa pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan sikap pengajuan upaya hukum kasasi.

Sementara pada perkara terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari PN Makassar. Apabila Salinan lengkap dari PN Makassar sudah diterima, maka penuntut umum akan menentukan sikap dalam jangka Waktu 14 hari.

"Masih diberi Waktu untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak, serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," kata Nauli menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Siklon Tropis Nokaen di perairan Indonesia picu hujan dan gelombang laut tinggi

Siklon Tropis Nokaen di perairan Indonesia picu hujan dan gelombang laut tinggi

Jumat, 16 Januari 2026 5:38 Wib

Pemkot Makassar libatkan perguruan tinggi benahi alur air di kawasan rawan banjir

Pemkot Makassar libatkan perguruan tinggi benahi alur air di kawasan rawan banjir

Kamis, 15 Januari 2026 10:31 Wib

Jaksa gadungan beraksi di Makassar, mengaku mampu hentikan kasus

Jaksa gadungan beraksi di Makassar, mengaku mampu hentikan kasus

Sabtu, 10 Januari 2026 12:38 Wib

Siklon jenna, picu potensi gelombang tinggi hingga enam meter di perairan Indonesia

Siklon jenna, picu potensi gelombang tinggi hingga enam meter di perairan Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 12:18 Wib

Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

Rabu, 31 Desember 2025 19:12 Wib

BBPOM temukan makanan kedaluwarsa di Gowa dan Makasssar

BBPOM temukan makanan kedaluwarsa di Gowa dan Makasssar

Selasa, 30 Desember 2025 10:19 Wib

Sulsel berpotensi bangun Sekolah Garuda meski IPM tinggi

Sulsel berpotensi bangun Sekolah Garuda meski IPM tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 5:08 Wib

Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel terus diselidiki

Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel terus diselidiki

Jumat, 28 November 2025 21:55 Wib

  • Terpopuler
Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

Manchester City sepakat membeli Marc Guehi dari Crystal Palace

Manchester City sepakat membeli Marc Guehi dari Crystal Palace

  • Top News
Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

Warga minta gesa perbaikan jalan, Gubernur Sulsel : Sabar

Warga minta gesa perbaikan jalan, Gubernur Sulsel : Sabar

Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

Singkirkan Nigeria lewat adu penalti, Maroko tantang Senegal di final Piala Afrika 2025

Singkirkan Nigeria lewat adu penalti, Maroko tantang Senegal di final Piala Afrika 2025

Polisi tahan perambah hutan lindung di Tombolopao Gowa

Polisi tahan perambah hutan lindung di Tombolopao Gowa

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video