Makassar (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) menggelar sosialisasi sejumlah peraturan perkarantinaan guna meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa.
Sosialisasi itu terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina.
"Kegiatan ini dilakukan juga sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan perkarantinaan di Sulawesi Selatan," ujar Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah melalui keterangannya di Makassar, Kamis.
Sosialisasi tersebut dinilai akan turut membantu pelaku usaha memahami alur pengajuan dokumen, kewajiban yang harus dipenuhi, dan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu komoditas dapat diberangkatkan atau diterima.
Penjelasan itu, lanjutnya, penting karena ketidaksesuaian administrasi maupun teknis kerap menjadi penyebab terhambatnya kelancaran proses distribusi.
Chadidjah menegaskan bahwa UU Nomor 21 tahun 2019 tidak hanya mengatur tata kelola pengawasan, melainkan juga menjadi garis pertahanan pertama dalam menjaga Indonesia dari ancaman biologis lintas wilayah.
“Setiap media pembawa, baik yang masuk, keluar, maupun antararea memiliki potensi membawa organisme pengganggu. Karena itu, kewajiban pemeriksaan karantina bukan semata prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan sumber daya hayati kita,” katanya, menjelaskan.
Lebih Lanjut, Chadidjah menjelaskan di tengah arus perdagangan yang semakin terbuka, risiko introduksi hama penyakit semakin tinggi. Setiap pergerakan komoditas, terlebih yang melibatkan lintas batas selalu memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan.
Bagi pelaku usaha, kata Chadidjah, kesalahan kecil dalam pengurusan dokumen dapat berujung pada penolakan barang, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi.
Sementara bagi negara, kelalaian dapat membuka celah bagi masuknya HPHK, HPIK ataupun OPTK yang sulit ditangani.
"Di sinilah peran Karantina Sulawesi Selatan menjadi sentral untuk mengawasi, melayani, dan mengedukasi," ujar dia.
Karantina Sulawesi Selatan menegaskan sistem perkarantinaan adalah fondasi penting dalam menjaga kualitas dan keamanan komoditas, khususnya asal Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan di tengah meningkatnya kebutuhan perdagangan, kepatuhan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan komitmen antara petugas karantina, instansi terkait dan pengguna jasa.
Bagi Chadidjah, dengan penyelarasan pemahaman dan penguatan kapasitas pelaku usaha, Karantina Sulawesi Selatan berharap seluruh pihak dapat menjalankan proses perkarantinaan dengan lebih tertib dan efektif.
"Kegiatan ini sekaligus menggarisbawahi peran strategis Sulawesi Selatan dalam rantai distribusi komoditas nasional, yang keberlanjutannya sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi," kata Chadidjah.

Karantina Sulsel sosialisasi aturan untuk tingkatkan kepatuhan pengguna jasa

Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina bagi pengguna jasa di Makassar. ANTARA/HO-Humas Karantina Sulsel
