Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Pajjaiang, tepatnya di wilayah Kelurahan Sudiang Raya di sekitar GOR sebagai wujud komitmen dalam menata wajah ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih tertib, nyaman, dan bebas macet.
Fokus utama penataan kota tersebut adalah sterilisasi ruas-ruas jalan yang semestinya bebas dari aktivitas bangunan lapak liar karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu estetika kota.
Camat Biringkanaya Juliaman di Makassar, Rabu menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, pemerintah setempat telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur.
"Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai aturan. Teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali, ditambah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW," ujarnya.
Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh Kecamatan Biringkanaya bersama unsur TNI–Polri. Dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Juliaman, didampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub.
Penertiban juga melibatkan Kapolsek Biringkanaya, Danramil Biringkanaya, personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, staf Kelurahan Sudiang Raya.
Dia mengatakan penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait keberadaan lapak PKL yang menempati bahu jalan, trotoar, serta area di atas saluran drainase.
Menurut dia, kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mempersempit badan jalan, meningkatkan potensi kemacetan, serta berisiko menimbulkan arus lalu lintas terganggu.
"Selain itu, aktivitas PKL di lokasi ini juga menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai area olahraga dan ruang publik," kata dia.
Juliaman mengatakan pendekatan dialogis tersebut membuahkan hasil positif, di mana sekitar 70 persen pedagang secara sukarela membongkar lapak dagangannya sendiri tanpa paksaan.
Sebagai bentuk solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga menyediakan lokasi untuk relokasi bagi para pedagang kaki lima di kawasan Terminal Daya.
"Para pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam area terminal agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum," ujarnya.
Menurut dia, lokasi lain menjadi alternatif yakni di dalam area GOR Sudiang dinilai lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan.
Dia menegaskan penataan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

