Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai apabila rencana penghapusan pajak tanah dan bangunan itu disetujui maka akan mengurangi pendapatan negara.
"Saya belum mengetahui bagaimana model rencana itu. Tapi saya kira apabila itu dikeluarkan akan mengurangi pendapataan banyak daerah dan merugikan negara," kata Ramdhan saat dimintai tanggapan di Makassar, Minggu.
Menurutnya, rencana penghapusan pajak dan bangunan itu tentu memerlukan kajian lebih dalam karena akan berimbas pada pendapatan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Pasti ada cara-cara lain, dan saya belum percaya itu dihilangkan, pasti ada cara lain yang sama dan lebih mudah," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan berencana menghapus pajak dan bangunan yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada tahap awal dalam rencana tersebut akan diberlakukan bagi rumah tinggal, rumah ibadah, serta rumah sakit karena dinilai menjadi hambatan bidang pertanahan dan perumahan.
Namun untuk PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, yakni hotel, restoran dan warung makan termasuk properti dengan luas di atas 200 meter.
Mengenai hal tersebut saat dijelaskan tujuan dari rencana kementerian, Ramdhan disapa akrab Danny Pomanto ini mengatakan kalau yang dikenakan masyarakat kecil dirinya setuju-setuju saja.
"Saya setuju bila pajak itu dikenakan bagi orang tidak mampu, itu betul dan saya mendukung, tapi baiknya itu disubtitusi bagi orang yang mampu, dan kalau mau membangun orang mampu harrus dikenakan pajak," paparnya.
Terkait bila itu diberlakukan, kata dia, tentu akan mengurangi pendapatan pajak daerah, sebab pembagunan tanpa pajak akan merugikan daerah karena pendapatan tidak masuk.
"Rencana itu bagus, tetapi yang perlu diingat pemerintah harus mensejahterakan masyarakatnya supaya nantinya masyarakat mampu membangun rumahnya diatas tanah 200 meter persegi supaya bayar pajak," tandasnya.
Mantan staf alhi Wali Kota dan perencanaan pembangunan Kota Makassar ini berpendapat apabila rencana tersebut dijalankan harus ada regulasi yang mengatur hingga ke daerah sehingga Pemda tidak dirugikan.
"Ini berarti tantangan pemerintah kota agar semua masyarakat miskin yang tidak berpendapatan bisa membangun rumahnya diatas 200 meter bisa dikenakan pajak. Namun bagi masyarakat mampu yang membangun diatas 200 meter, tentu pajak tetap dikenakan," tambahnya. M Taufik
Berita Terkait
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kemenko Polhukam mengapresiasi penarapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib
Pemkot Makassar resmikan Perwali penerapan keadilan restoratif
Kamis, 16 Mei 2024 21:16 Wib
KPK menggeledah rumah adik SYL di Kota Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
Wali Kota Makassar komitmen tegakkan netralitas ASN di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:56 Wib
Kepala BKN Pusat komitmen tegakkan netralitas ASN daerah di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:53 Wib
BPN Sulsel optimistis redistribusi 45 ribu lahan pada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:52 Wib
Pj Gubernur berharap GTRA di Sulsel menjadi percontohan nasional
Kamis, 16 Mei 2024 15:01 Wib