Batam (ANTARA) - Polres Lingga, Polda Kepulauan Riau, mencegah upaya penyelundupan 8.000 batang pohon jenis tiki bakau di wilayah perairan laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababa dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan upaya pencegahan itu dilakukan setelah Satpolairud Polres Lingga mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang membawa muatan ribuan batang kayu jenis tiki bakau (Mangrove).
"Diduga kayu tersebut hasil praktik ilegal logging di wilayah Perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit," kata Pahala.
Dijelaskannya, berawal dari informasi yang diterima oleh Satpolairud Polres Lingga pada Sabtu (24/1) pukul 21.30 WIB terkait adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau secara ilegal di wilayah pesisir tersebut.
Kemudian, petugas menemukan satu kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah membawa muatan sekitar 1.500 sampai dengan 2.000 batang kayu bakau.
"Hasil pengembangan sementara, kayu bakau yang terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan," ujarnya

