Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan menilai langkah Presiden Joko Widodo mengangkat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Perppu sebagai langkah yang tidak tepat.
Alasanya, karena Plt memiliki kewenangan tidak penuh sehingga tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis, terkait Perppu pengisian pimpinan KPK yang kosong.
"Menurut saya, tidak tepat pimpinan KPK ditetapkan dengan menggunakan Perppu. Mememang tidak ada aturan yang melarang tetapi menetapkan orang menjadi tersangka tidak boleh dilakukan oleh seorang pelaksana tugas. Harus pejabat defenitif, karena Plt memiliki kewenangan terbatas," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.
Menurut dia, mestinya presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mempercepat proses pengisian jabatan pimpinan KPK, setelah institusi itu mengalami kevakuman tiga pimpinan.
"Dua pimpinan KPK saja tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka. Jadi paling kurang tiga. Kalau pimpinan KPK tinggal dua orang, maka mestinya presiden dapat mempercepat proses pengisian pimpinan KPK," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu, (18/2) 2015.
Penerbitan Perppu ini untuk mengisi tiga kursi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kosong.
Dua pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, harus menghadapi proses hukum karena menjadi tersangka di Polri. Sedangkan satu kursi lagi kosong karena masa jabatan Busyro Muqoddas sudah berakhir.
Perppu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus perppu tersebut adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada UU itu, yang menyangkut terjadinya kekosongan pemimpin KPK. Dalam UU itu disebutkan pimpinan KPK bekerja secara kolektif.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, (23/2), bahwa untuk tetap mempertahankan keberlanjutan kepemimpinan KPK, perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pemimpin KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi.
Tiga plt pimpinan KPK yang ditunjuk presiden adalah Taifiqurrahman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji. Farochah
Berita Terkait
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 13:06 Wib
Mahfud Md: Pemilu 2024 dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 18:33 Wib
MK: KPU tidak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
MK menerima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum
Selasa, 16 April 2024 13:20 Wib
KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU Pemilu 2024 sesuai kerangka hukum
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib