Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Berita Terkait
![Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/foto-penyerta-berita-38.jpg)
Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Jumat, 26 Juli 2024 8:56 Wib
![Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/IMG_20240724_123802.jpg)
Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz
Rabu, 24 Juli 2024 14:04 Wib
![DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/pixelcut-export.jpeg)
DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU
Senin, 22 Juli 2024 11:07 Wib
![Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/21/IMG_6948.jpeg)
Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Minggu, 21 Juli 2024 19:45 Wib
![Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/20/IMG-20240720-WA0040.jpg)
Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur
Sabtu, 20 Juli 2024 21:24 Wib
![Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG-20240718-WA0045.jpg)
Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi
Kamis, 18 Juli 2024 18:38 Wib
![Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/1000068618.jpg)
Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua
Kamis, 18 Juli 2024 6:54 Wib
![KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0072.jpg)
KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Rabu, 17 Juli 2024 10:44 Wib