Logo Header Antaranews Makassar

Febrie Adriansyah masih dicekal

Rabu, 22 Juli 2026 13:43 WIB
Image Print
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan status pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlaku selama 20 hari sejak ditertibkan, meski saat ini penyidikannya perkara telah beralih ke Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku (pencekalan) yang lama (permohonan Polda Metro) sampai 20 hari, dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan (cekal) dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa.

Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Andriansyah dan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah masih berlaku



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026