Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan orang yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pengiriman Express Indonesia atau Asperindo bersama Suara Expedisi mengelar unjukrasa mendesak Otoritas Bandara Angkasa Pura I membatalkan pemberlakukan Regulated Agent (RA) atau agen inspeksi.
"Kami mendesak pembatalan rencana pemberlakuan RA PT Angkasa Pura Logistik di Bandara Interansonal Sultan Hasanuddin sebagai badan usaha bentukan Peraturan Menteri 32 tahun 2015," tegas Koordinator aksi, Sugondo di depan terminal Kargo bandara setempat, Jumat.
Selain itu pihaknya juga menolak Peraturan Menteri Nomor 35 tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara dan Peraturan Menteri nomor 45 tahun 2015 tentang Kepemilikan Modal Usaha di bidang Trasportasi.
"Tentu peraturan itu tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 234 dan pasal 245 dan Keputusan Menteri Nomor 15 tahun 2010 tentang Sistem Logistik Nasional, "sebutnya.
Menurut dia, ketidaksesuaian aturan itu mengingat akhir 2015 Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, sehingga diharapkan aturan yang terkait dengan tingginya modal dipersyaratkan tersebut sebaiknya ditinjau ulang dan lebih dikenakan kepada pemodal asing.
"Kami juga meminta Otoritas Bandara mendesak PT Angkasa Pura Logistik agar mengembalikan pelayanan kargo ke posisi semula yang pada dasarnya sistem kemanan dan pengamanan kargo sudah memenuhi syarat sesuai keamanan dan pengamanan penerbangan," katanya.
Tidak hanya itu pihaknya juga mengharapkan agar pihak otoritas bandara tidak bertindak diskriminasi dalam penyampaian peluang yang ada di areal terminal dan pergudangan kargo bandara.
"Kami juga meminta agar pihak otoritas terbuka serta memberikan ruang dan kesempatan yang sama, sejajar bagi pihak swasta lainnya di wilayah bandara seperti jasa kebandarudaraan, pembangunan terminal kargo swasta, jasa pergudangan outgoing dan incoming termasuk RA sehingga kompetisi menjadi sehat," harap dia usai membacakan tuntutannya.
Aksi yang berlangsung selama 20 menit tersebut terpaksa dibubarkan pihak keamanan Bandara karena dinilai melangar aturan bahwa tidak boleh ada unjukrasa di dalam area Bandara bahkan spanduk yang akan dibentangkan diambil paksa petugas.
"Sekali lagi ditekankan tidak boleh ada unjukrasa di wilayah Bandara termasuk di Bandara Hasanuddin apalabi memasang spanduk. Kalau mau demo silahkan di luar bandara," tegas Manager Security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sugiono kepada pendemo.
Sugondo saat mendapatkan perlakuan tersebut berjanji akan terus melakukan perlawanan dan akan kembali mengelar aksi lebih besar untuk menuntut hak serta menolak rencana tersebut.
Sebelumnya, peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/ IV/2011 yang menunjuk tiga agen inspeksi atau regulated agent (RA) untuk memeriksa kargo dan pos udara di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa pesawat.
Inspeksi kargo dan pos dilakukan sebelumnya oleh sejumlah operator gudang. Sehingga aturan baru tersebut menurut Kementerian Perhubungan dikeluarkan untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan yang disyaratkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Agus Setiawan

