Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 6 dari 11 kabupaten di Sulawesi Selatan akan berakhir masa pemerintahan kepala daerahnya sekitar pertengahan Agustus 2015.
"Enam bupati akan berakhir masa jabatannya di pertengahan bulan ini. Harusnya, gubernur sudah menyiapkan para penggantinya, tetapi sampai sekarang ini belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi caretaker," ujar pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Firdaus Muhammad di Makassar, Selasa.
Keenam bupati yang masa bakti bupatinya akan habis itu yakni Andi Idris Syukur- Andi Anwar Aksa di Kabupaten Barru pada 11 Agustus, Ichsan Yasin Limpo-Abbas Alauddin di Kabupaten Gowa pada 13 Agustus
Kabupaten Soppeng Andi Soetomo-Aris Muhammadiah pada 15 Agustus, Kabupaten Luwu Timur Hatta Marakarma-Thoriq Husler pada 27 Agustus.
Terlebih Kabupaten Pangkep Syamsuddin Andi Hamid- Rahman Assegaf berakhir Jumat, 7 Agustus dan Hatta Rahman-Harmil Mattotorang di Kabupaten Maros pada 10 Agustus pekan ini.
Dia mengatakan, regulasi penunjukan caretaker harus dipertegas oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Itu lantaran posisi Syahrul yang juga selaku ketua partai.
Menurutnya, wajar saja jika ada partai lain selain Golkar mengkhawatirkan netralitas caretaker yang ditunjuk. Untuk itu, dia berharap Syahrul menerapkan proses penjaringan yang transparan dan profesional.
Firdaus menyebutkan, gubernur harusnya melakukan kajian-kajian rekam jejak dan uji publik minimal selama satu pekan. Setelah itu nama-nama calon caretaker tersebut dilempar ke publik sebelum diusul ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau Syahrul terapkan itu, maka sebuah langkah maju. Calon caretaker sebelum dilantik harus terlebih dahulu diperkenalkan ke masyarakat terkait kelayakannya. Jadi nanti publik yang menilai," terangnya.
Sebaliknya, sebut Firdaus, kehadiran dan penunjukan caretaker akan menimbulkan konflik interest jika hal itu tidak dilakukan. Kemudian berujung pada pilkada yang bermasalah. Dimana caretaker tidak mempunyai netralitas dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat atau incumbent.
"Padahal tugas caretaker di sini yakni lebih meneruskan pemerintahan sekaligus menyiapkan pilkada di masing- masing daerah. Jadi memang perlu diawasi," jelasnya.
Wakil Sekertaris Demokrat Sulsel Selle KS Dalle berharap ada profesionalisme dalam menunjuk penjabat bupati sementara karena diketahui ini sangat penting, apalagi akan ada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di akhir tahunnya.
Selle menyebut kalau segala aturan terkait hal itu sudah diatur jelas dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang menjadi rambu dan koridor ketat penempatan jabatan.
"Kita berharap seperti itu (Profesional). Tentu tidak bisa dinafikkan bahwa akan ada pertimbangan subyektifitas, tidak bisa karena kepentingan politik praktis yang lebih menonjol," kata Selle yang juga Anggota DPRD Sulsel ini.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar menangkap dua pencuri perangkat telekomunikasi XL
Selasa, 14 Mei 2024 6:57 Wib
Lima KPU di Sulsel terima syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 20:36 Wib
Kakanwil apresiasi TPI Itjen evaluasi UPT Kemenkumham Sulsel
Senin, 13 Mei 2024 20:21 Wib
KPU Makassar : Tidak ada bakal pendaftar calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Sulsel pastikan tidak ada calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:35 Wib
Info Haji 2024 - Pj Gubernur Sulsel: Luruskan niat hanya untuk beribadah
Senin, 13 Mei 2024 5:56 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Pembangunan Stadion Sudiang dianggarkan dari APBN
Minggu, 12 Mei 2024 22:50 Wib
Info Haji 2024 - Kemenkumham Sulsel ikut melepas JCH kloter I Embarkasi Makassar
Minggu, 12 Mei 2024 21:11 Wib