Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota DPR-RI dari Partai Golkar Hamka B Kady akan dikampanyekan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi di Sulawesi Selatan karena menjadi satu-satunya legislator asal Sulsel yang menyetujui Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU-KPK).
"Jadi seluruh koalisi antikorupsi di Indonesia saat ini sedang melakukan mapping, siapa-siapa saja legislator yang mendorong dan mendukung upaya pelemahan KPK itu," ujar Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, adanya RUU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR-RI ini bukan saja melemahkan KPK tetapi justru secara perlahan akan mematikannya atau membubarkannya.
"Ini adalah rencana besar yang dilakukan oleh para elite dan para pemodal dalam membubarkan KPK. Sebenarnya, ini bukan pelemahan tapi pembubaran secara perlahan," katanya.
Menurutnya, kampanye penting dilakukan agar masyarakat yang memilihnya serta masyarakat Sulsel bisa mengetahui kalau wakil rakyat mereka adalah orang yang mendukung pelemahan KPK.
Bukan cuma masyarakat antikorupsi di Sulsel yang melakukannya, melainkan seluruh masyarakat antikorupsi yang ada di setiap provinsi agar rakyat mengetahui apa yang dilakukan para wakil rakyat tersebut.
Hamka B Kady yang merupakan Legislator DPR-RI dua periode terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1 meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Jika dulunya saat mereka kampanye akan amanah, mewakili aspirasi rakyat termasuk upaya pemberantasan korupsi, tapi kenyataannya adalah ingin menghancurkan KPK," jelas mantan Direktur LBH Makassar itu.
Sementara itu Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non pemerintah (FIK Ornop) Asram Jaya bersama lembaga antikorupsi lainnya di Indonesia dan khususnya di Sulsel menolak Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
Aktivis antikorupsi itu menuturkan, RUU KPK juga diundangkan hanya akan melemahkan tugas dan fungsi KPK karena banyak pasal membatasi kewenangan lembaga anti rasuah tersebut.
"Seperti Pasal 13 disebutkan bahwa KPK yang menangani perkara dengan kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar. Selain itu, tugas KPK hanya dibatasi selama 12 tahun sejak RUU diundangkan," sebutnya.
Selain itu, kata dia, penyadapan terduga korupsi, nantinya harus memiliki bukti permulaan. Penyadapan tersebut juga harus dengan izin ketua pengadilan negeri.
Kemudian dalam Pasal 42 menyebutkan KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan ini tentu bertenangan dengan undang-undang KPK yang berlaku sekarang ini.
"Karena itu, kami menyatakan menolak RUU KPK karena banyak kewenangan dipangkas. Dan ini tentu tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan pihaknya menuntut DPR segera membatalkan rancangan UU KPK. DPR lebih baik memfokuskan dan mempersiapkan revisi UU KUHAP karena lebih penting menyempurnakan aturan hukum yang ada.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat menolak RUU KPK. Penolakan ini perlu disuarakan karena revisi UU KPK ini merupakan kepentingan partai mengebiri pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 0:47 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib