Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar menunggu Surat Perintah Tugas (Sprint) dari Kajari Deddy Suwardy Surachman terkait pengusutan penggunaan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh 50 anggota DPRD Makassar.
"Surat perintah tugas dari Kajari belum turun. Jadi kita sementara tunggu Sprintugnya itu. Kalau sudah keluar, kita tinggal melakukan penyelidikan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Fajar Anugrah Setiawan di Makassar, Kamis.
Dia menjelaskan, telaah kasus yang dilakukannya sudah rampung. Ia juga sudah melaporkannya ke Kajari, namun hingga saat ini perintah untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan belum turun.
"Untuk mengusut kasus tersebut harus ada surat perintah tugas dari pimpinan. Saat ini kasus itu memang sementara kita usut. Hanya perintah tugas dari pimpinan belum keluar," tandasnya.
Fajar menuturkan, penggunaan dana Bimtek yang dilakukan sejumlah anggota DPDR Makassar, itu perlu dipertanggunjawabkan. Meskipun dana Bimtek haknya legislator, tapi penganggarannya menggunakan uang negara.
"Ada indikasi jika penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan Bimtek anggota DPRD tidak tepat dan inilah yang sudah kita telaah," sebutnya.
Ia menuturkan, penggunaan dana Bimtek yang dilakukan sejumlah anggota DPDR Makassar saat ini masuk dalam telaahnya karena dana Bimtek itu perlu dipertanggunjawabkan.
Fajar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan anggaran dana Bimtek tersebut. Guna memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Umar untuk dimintai keterangannya guna mengetahui soal mekanisme dan aturan soal dana Bimtek tersebut.
"Kami akan panggil Sekwan segera karena anggaran Bimtek bagi para anggota dewan ini sekitar Rp4 miliar," sebutnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Makassar, Jumat (4/3), kembali melakukan kunjungan kerja ke Bali. Perjalanan dewan tersebut dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar selama tiga hari.
Namun, Sekretariat DPRD Makassar menolak memberikan informasi terhadap nama-nama dan jumlah legislator yang berangkat. Baik Sekretaris Dewan (Sekwan) maupun Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang saling melempar tanggung jawab.
Kabag Protokol Sekretariat DPRD, Puspawaty Hera menolak memberikan nama-nama legislator yang ikut dalam Bimtek, malah justru melempar tanggungjawab ke Bagian Umum Sekretariat DPRD.
"Datanya tidak ada di sini," katanya.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Amin Umar juga menyarankan agar meminta daftar nama tersebut di Bagian Protokol karena surat tugas dewan dibuat oleh pihak protokoler DPRD Makassar.
Sekitar 45 anggota DPRD berangkat dengan didampingi dua orang staf sekretariat DPRD Makassar. Anggaran yang digunakan masing masing legislator mendapat Rp4,5 juta dengan estimasi biaya akomodasi, tidak termasuk biaya transportasi lokal dan tiket pesawat pulang-pergi.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menyayangkan sikap sekretariat DPRD yang tidak transparan, termasuk soal anggaran. Menurutnya, itu patut dipertanyakan, apa keuntungannya sekretariat menutupi Bimtek DPRD.
"Sekwan itu pengguna anggaran dan harus terbuka dalam hal apapun, tidak boleh menutup-nutupi seperti ini karena pertanggungjawabannya juga sama publik," ujarnya.
Berita Terkait
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib