Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat siap memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat Mamuju.
"Perda larangan merokok disembarang tempat sangat tegas, bila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan di perda itu," kata Kepala Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Rahman di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan pemerintah di Mamuju tidak melarang masyarakat merokok, namun harus diatur tempat atau kawasan yang boleh dan tidak ditempati merokok melalui perda.
Menurut dia, kawasan yang tidak boleh ditempati merokok dan tidak boleh ada asap rokok antara lain rumah sakit, rumah makan, kantor, dan tempat lainnya yang sudah diberikan tanda tidak boleh merokok dan ini sudah disetujui DPRD Mamuju.
"Pembuatan perda rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan kota Mamuju, agar Mamuju juga menjadi daerah ramah lingkungan," katanya.
Ia mengatakan disamping menggodok perda rokok, Pemkab Mamuju juga akan terus menyosialisasikan agar perda rokok dapat ditaati dan ditegakkan seluruh lapisan masyarakat Mamuju.
Berita Terkait
Pemkab Gowa dan Bulog kembali salurkan 54 ton beras bantuan pangan tahap dua
Jumat, 17 Mei 2024 6:31 Wib
7 destinasi wisata unggulan Bulukumba Sulsel masuk album Kemenparekraf
Kamis, 16 Mei 2024 15:51 Wib
Info Haji 2024 - Bupati MYL lepas keberangkatan 329 JCH Pangkep
Rabu, 15 Mei 2024 21:47 Wib
Bank Indonesia Sulsel apresiasi Program Toko Murah Inflasi Pemkab Bulukumba
Rabu, 15 Mei 2024 6:40 Wib
Bupati Pangkep salurkan bantuan cadangan beras pemerintah
Selasa, 14 Mei 2024 18:26 Wib
Pasokan listrik di tiga kabupaten Sulsel pulih 100 persen
Jumat, 10 Mei 2024 17:40 Wib
Pj Gubernur Sulsel pastikan bantuan sampai ke rumah korban banjir di Wajo
Kamis, 9 Mei 2024 14:26 Wib
Pemkab Sidrap menerima bantuan bencana BNPB Rp200 juta
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib