Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar menyita ribuan botol minuman keras beralkohol dari toko Sinar Cendrawasih setelah mendapatkan laporan masyarakat.
"Dasar kami melakukan penyitaan itu berdasarkan aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iman Hud di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, ribuan botol minuman beralkohol tinggi berbagai merek itu disita karena dalam Perda mengatur tentang pelarangan, pengaturan dan pengendalian minuman.
Bukan cuma itu, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut juga mengatur tentang pembatasannya dalam penjualan pada swalayan maupun usaha dagang lainnya, apalagi pada tingkat pengecer.
Karena menurutnya, jual beli minuman beralkohol itu hanya bisa dilakukan pada hotel, pub, tempat karaoke, diskotik dan bar. Selain daripada itu, semua penjualan minuman beralkohol dilarang oleh pemerintah.
"Itu tadi, yang bisa menjual cuma tempat-tempat tertentu. Di luar hotel, pub, diskotik, tempat karaoke dan bar, semuanya dilarang. Apalagi kalau cuma penjual eceran," katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan Hukum, Edward Supriawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia dan menunggu laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang melanggar aturan Perda.
"Kita hanya bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan jika ditemukan lagi ada yang melanggar dengan menjual miras di tempat-tempat yang bukan tempatnya, pasti kita tindaki," jelasnya.
Edward mengharapkan peran serta masyarakat dalam membangun Kota Makassar yang aman dan nyaman dengan melaporkan setiap tindakan ataupun aktivitas yang melanggar aturan.
Berita Terkait
Tiga pemuda di Makassar tewas usai pesta minuman keras oplosan
Jumat, 24 Februari 2023 20:44 Wib
Kanwil DJBC Sulbagsel tahun ini mulai terapkan cukai plastik dan MBDK
Rabu, 25 Januari 2023 19:12 Wib
17 orang di India tewas usai tenggak minuman keras oplosan
Senin, 21 Maret 2022 10:06 Wib
22 orang tewas usai menenggak alkohol oplosan di Turki
Sabtu, 18 Desember 2021 11:02 Wib
18 orang di Rusia tewas diduga akibat keracunan alkohol
Minggu, 17 Oktober 2021 13:44 Wib
34 orang tewas di Rusia akibat keracunan alkohol ilegal
Senin, 11 Oktober 2021 11:27 Wib
Baleg DPR dengar penjelasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Selasa, 10 November 2020 18:11 Wib
121 botol minuman keras alkohol diamankan polisi
Jumat, 29 Juli 2016 19:58 Wib