Cilacap (ANTARA Sulsel) - Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.
Keempatnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
"Freddy jenazahnya dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke negaranya di Nigeria," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Cilacap, Jumat.
Sedangkan sisanya tunggu kabar selanjutnya, nanti akan dikabarkan, katanya.
"Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Sisanya memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yg harus diambil," kata Noor Rachmad.
Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba, katanya.
"Perlu diketahui Seck Osmani ada pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak," kata Noor Rachmad.
Sedangkan Freddy Budiman semua orang tahu bagaimana dalam peredaran narkoba, semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini yang bersangkutan diputuskan hukuman mati, katanya.
"Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor Rachmad.
Berita Terkait
Kemlu: 166 WNI hadapi hukuman mati di luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 17:33 Wib
Cawapres Mahfud setuju koruptor divonis hukuman mati
Kamis, 8 Februari 2024 7:03 Wib
Seorang calon independen ditembak mati jelang Pemilu Pakistan
Kamis, 1 Februari 2024 13:23 Wib
Piala Asia 2023 - Indonesia versus Jepang: Partai hidup mati Garuda
Rabu, 24 Januari 2024 13:50 Wib
Swasembada beras "harga mati" bagi pertanian Indonesia
Minggu, 3 Desember 2023 9:53 Wib
Liga Champions - Ten Hag sebut kemenangan jadi harga mati saat MU jamu Copenhagen
Selasa, 24 Oktober 2023 5:18 Wib
Diskop dan UKM Sulsel aktifkan pembinaan koperasi kategori "mati suri"
Rabu, 11 Oktober 2023 20:48 Wib
Pengacara kurir narkoba divonis pidana mati mengajukan banding
Kamis, 5 Oktober 2023 19:26 Wib