Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal dengan cukai palsu saat masuk di Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta sebanyak kurang lebih lima juta batang berbagai merek serta menyelamatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
"Penyelidikan dilakukan selama sepekan dan ditangkapi tiga kali secara bertahap, pada Senin ada 38 kardus besar, selanjutnya pada kamis 107 kardus dan pada Sabtu paling banyak 147 kardus, totalnya sebanyak 292 kardus di kointaener dan ekspedisi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil Bea cukai Sulawesi, Agus Amijaya di Makassar, Senin.
Menurut dia, saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi saksi dengan status terperiksa untuk pendalaman kasus penyelundupan rokok ditengarai memalsukan cukai rokok ilegal tersebut.
Selain itu produksi rokok ilegal ini tertera alamat Soppeng-Indonesia atau diduga diproduksi di Kabupaten Soppeng. Meski demikian pihaknya masih mendalami sebab asal barang tersebut dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Tiga saksi ini sedang kami periksa, tetapi indentitas kami sembunyikan dulu. Memang dalam kemasan ada tertulis Soppeng-Indonesia tapi kami tidak ingin terburu-buru menetapkan itu dari sana, karena barang ini datang dari Tanjung Perak ke Makassar," bebernya kepada wartawan saat ekspos kasus.
Kendati dalam kemasan rokok tertulis Soppeng-Indonesia, pihaknya tidak ingin gegabah, sebab tidak mungkin barang dikirim dari Surabaya ke Makassar menuju Soppeng, kemudian dari Soppeng ke Surabaya. Bisa saja dalam kasus ini ada unsur menjelekkan nama kabupaten.
"Bisa jadi ada oknum atau orang yang tidak bertanggungjawab mau merusak nama baik Kabupaten Soppeng, jika diproduksi di Jawa Timur kemudian mencap Soppeng. Kami masih mendalami kasus ini," ungkap dia.
Sementara dari empat merek yang diamankan petugas seperti Tabaco Xtra, SIP, Mzone dan GS, kata Agus, tidak memiliki benang pengaman seperti pada rokok lainnya. Bahkan saat disinari menggunakan laser ultraviolet tidak tampak benang yang dimaksud.
Selanjutnya pada rokok itu tidak nampak hologram asli, bila dalam rokok yang sudah dikenakan cukai bila disiram menggunakan cairan Aktifator tidak hancur, sebaliknya pada rokok ini holoragmnya terhapus dan hancur.
Pihaknya mencurigai jenis rokok ilegal itu sudah beredar luas di kalangan masyarakat, namun dirinya tidak bisa merinci berapa besaran jumlahnya yang beredar di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Berita Terkait
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital modus impersonation
Kamis, 18 April 2024 23:36 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Kemenko Polhukam minta Pemkab Luwu Timur berkomitmen berantas pertambangan ilegal
Kamis, 7 Maret 2024 19:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Wabup Pangkep sebut Pokmaswas perkecil penangkapan ikan secara ilegal
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib