Makassar (ANTARA Sulsel) - Transparency International Indonesia (TII) mengandeng Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar untuk memberantas pungutan liar (pungli) pada pelayanan kesehatan dengan bentuk penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pengawasan dari eksternal sangat penting untuk pencegahan adanya praktik pungli di sektor kesehatan utamanya rumah sakit. RSUD Daya adalah salah satu rumah sakit yang dijadikan penelitian," kata Sekretaris Jenderal TII Dadang Tri Sasongko di Makassar, Rabu.
Menurutnya, penelitian tersebut merupakan bentuk perhatian serius mulai dari tender sistem pengandaan barang dan jasa alat kesehatan, pelayanan hingga kinerja dokter termasuk mekanisme pemberian obat kepada pasien.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat agar mengindentifikasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan sebab pengawasan internal akan melihat secara langsung bilamana terjadi adanya pungli di rumah sakit tersebut.
Selama ini kebanyakan masyarakat mau melapor namun dari berbagai pengalaman tidak ditanggapi apalagi di respon sehingga dampaknya masyarakat akan apatis.
"Sanksi jelas bagi pelanggar utamanya PNS di RSUD tersebut dan tertuang dalam aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kalaupun itu dianggap pidana maka ranah hukumnya jelas," tambah dia.
Sementara itu, tim peneliti dari ACC Sulsel Wiwin Suwandi telah melakukan riset dan belum ada temuan yang didapatkan.
Hanya saja ada beberapa aparat sipil RSUD Daya enggan memberikan data, padahal jelas pihaknya resmi melakukan pengawasan di Rumkit tersebut.
"Sudah dua bulan kami melakukan riset disana, sejauh ini masih belum ada temuan. Hasil penelitian dan pengawasan disana akan kami publikasikan segera," kata Wiwin.
Penandatanganan MoU tersebut diikuti Sekjen TII Dadang Tri Sasongko, Direrktur ACC Sulsel Abdul Muttalib, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, International Ngo Forum On Indonesian Development (INFID), diwakili Sugeng Bahagijo disaksikan sejumlah Kepala SKPD dan pihak RSUD Daya bersama sejumlah aktivis dan LSM di Makassar.
Selain penandatangan MoU, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menandatangani Peraturan Walikota terkait Lembaga Pemantaun Independen, Pengadaan Barang dan Jasa (LPI PBJ).
Kegiatan ini juga dirangkaikan diskusi tematik terkait tetang kesehatan dan pelayanan publik.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenag Sulsel mengutus Kabid Urais kunjungi korban bencana Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel instruksikan pemda gunakan dana BTT tangani bencana alam
Minggu, 5 Mei 2024 14:46 Wib
PLN pulihkan listrik sejumlah kabupaten terdampak cuaca ektrem di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 14:44 Wib
Dewan Hakim MTQ Sulsel meninggal dunia saat menjadi imam shalat subuh
Minggu, 5 Mei 2024 12:35 Wib
PLN menerangi rumah 876 keluarga di 33 dusun Provinsi Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:18 Wib
Gubernur Sulsel :sebut 12 Ribu warga terdampak banjir di Wajo
Sabtu, 4 Mei 2024 22:17 Wib
Pj Bupati Luwu mengapresiasi stakeholder bantu korban banjir dan longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 22:15 Wib
Pemprov Sulsel kirim bantuan menggunakan helikopter ke Latimojong
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib