Kupang (Antara Sulsel) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan mengusulkan komposisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu mendatang sebaiknya berasal dari non partai politik.
"Saya usulkan supaya dalam amandemen UUD 1945, memberi penegasan bahwa anggota DPD berasal dari non parpol. Kalau sekarang kacau balau. Tidak tahu kepentingan partai atau rakyat yang diperjuangkan," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan pandangan itu ketika menjadi pembicara dalam dialog publik bertema "Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia melalui Perubahan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945".
Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerja sama Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Menurut dia, jika anggota DPD adalah orang partai politik, maka kepentingan partailah yang akan diperjuangkan.
"Kalaupun mantan orang partai yang ingin menjadi anggota DPD juga sudah harus berhenti dari partai sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Usul lain adalah jumlah anggota DPD ditambah dan jumlah anggota DPR dikurangi, katanya disambut tawa hadirin.
Hal lain yang juga perlu ditambah adalah memperkuat kewenangan DPD agar mereka bisa memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat yang diwakili.
Menjawab pertanyaan seputar pembubaran DPD, dia mengatakan, saat ini DPD tidak bisa dibubarkan, kecuali rakyat sendiri yang membubarkan lembaga DPD.
Caranya adalah rakyat di seluruh Indonesia tidak perlu memilih calon anggota DPD sehingga tidak ada anggota yang dipilih, sehingga lembaganya dibubarkan.
Sementara peserta dialog Dr Ahmad Atang, MSi berpendapat, perlu ada pemisahan undang-undang (UU) yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD.
"Urgensi pembentukan UU tentang MPR, DPR dan DPD perlu diatur terpisah. Ini penting mengingat ketiganya sebagai lembaga negara," kata Ahmad Atang.
Menurut dia, kedudukan ketiga lembaga ini tidak bersifat vertikal hirarki tetapi horizontal fungsional.
MPR merupakan lembaga tertinggi negara telah mengalami perubahan menjadi lembaga negara sehingga posisi antarlembaga menjadi sama namun fungsi berbeda.
Berita Terkait
Pemkab Bulukumba : Pemerintah desa mulai menerapkan transaksi non tunai
Kamis, 2 Mei 2024 5:51 Wib
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
Menko Perekonomian: Anggaran ditambah untuk sediakan 7,7 juta ton pupuk subsidi
Minggu, 4 Februari 2024 17:59 Wib
Presiden Jokowi sebut Menko Polhukam definitif dari kalangan non-parpol
Sabtu, 3 Februari 2024 17:28 Wib
Dinsos Sidrap dan Bawaslu bahas netralitas pemilu bersama Pendamping PKH
Kamis, 1 Februari 2024 20:04 Wib
Presiden Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata di Gaza
Senin, 22 Januari 2024 16:20 Wib
Wali Kota Makassar mengusulkan laskar pelangi ditempatkan di PAUD
Jumat, 12 Januari 2024 19:41 Wib
Bupati Gowa berikan hadiah umrah kepada 10 ASN-Non ASN
Selasa, 2 Januari 2024 16:00 Wib