Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga.
"Belum ada jadwal pemanggilannya. Ini juga kita masih koordinasikan dengan penyidiknya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Selasa.
Ia mengaku, penetapan status tersangka terhadap bupati memang sudah dilakukan sejak dua pekan lalu, namun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman kasus. Bupati pasti akan diperiksa sekaitan dengan statusnya sebagai tersangka dan selama ini memang belum pernah diperiksa setelah ditingkatkan statusnya itu," katanya.
Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengingatkan kepada pihak penyidik agar bertindak cepat dan tidak mengulur-ulur kasusnya.
"Penetapan bupati sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang diungkapkan oleh terdakwa lainnya di pengadilan itu patut kita apresiasi. Tapi, kalau bisa mempercepat prosesnya kenapa harus menunggu lama," katanya.
Sebelumnya, lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekretarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
Bupati optimistis Kerukunan Keluarga Bulukumba bisa menarik investor
Selasa, 23 April 2024 6:38 Wib
Bupati Gowa melepas 642 calon haji saat bimbingan manasik
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
Bupati Lutim ajak jaga kelestarian alam pada momentum Hari Bumi
Senin, 22 April 2024 18:23 Wib
Pj Bupati Luwu pantau harga bahan pokok di Pasar Sentral Belopa
Senin, 22 April 2024 1:18 Wib
Pj Bupati Bone: HJB ke-694 refleksi kekayaan budaya spirit membangun
Sabtu, 20 April 2024 18:10 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib