Mamuju (Antara Sulbar) - Sebanyak 46.629 orang tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Barat telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Sudirman Simamura pada sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017, di Mamuju, Senin, mengatakan terdapat 622,000 orang pekerja di Sulbar, dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 46.629 orang pekerja.
Ia mengatakan, data itu dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan atau lembaga yang memberikan pelayanan kepada perusahaan, dan program-programnya berupa jaminan ketenagakerjaan, jaminan hari tua, pensiun dan kematian.
"Untuk Sulbar, klaim sudah terbayarkan hingga Rp28 miliar untuk sejumlah program jaminan itu serta memberikan pelayanan untuk semua rumah sakit di Sulbar, ketika terjadi kecelakaan," katanya.
Ia menyatakan, karena pelayanan BPJS maka masyarakat tidak lagi mengeluarkan uang jaminan dan hanya memperlihatkan kartu keanggotaan.
Konsep BPJS Ketenagakerjaan adalah konsep Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Sekarang pegawai swasta sama posisinya dengan pegawai negeri dan sudah sama kedudukannya dalam mendapatkan jaminan pensiun," katanya lagi.
Berita Terkait
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib