Bulukumba (ANTARA Sulsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pengembalian uang negara sebesar Rp250 juta dari pembangunan Jembatan Basokeng di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, setelah dilakukan audit pengawas independen terhadap proyek itu.
"Temuan BPK itu tertuang dari hasil audit pengawas independen terhadap proyek pembangunan Jembatan Basokeng tahun anggaran 2008, dan hasilnya mereka merekomendasikan pengembalian anggaran itu," kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulukumba Umar Nain, usai melaporkan masalah tersebut ke Wakil Bupati Padasi, Rabu.
Ia mengatakan BPK menemukan penyimpangan keuangan dari kontraktor pelaksana proyek.
Pada tahun anggaran 2008 pemkab mengalokasikan anggaran pembangunan Jembatan Basokeng sebesar Rp4 miliar lebih.
Namun, proyek Jembatan Basokeng yang menghubungkan dua kecamatan yakni Herlang dan Bontotiro tidak selesai dikerjakan.
Untuk melanjutkan proyek itu, kata dia saat ini sudah dilakukan tender ulang.
Ada beberapa perusahaan sedang menjalani verifikasi di Dinas Bina Marga Bulukumba.
Menanggapi temuan BPK itu, wabup Padasi mengatakan tidak cukup kalau kontraktornya sebatas mengembalikan kerugian negara, kemudian masalah dianggap selesai.
"Meskipun kerugian negara nantinya sudah dikembalikan kontraktor, namun idealnya persoalan ini juga harus diproses secara hukum. Jangan dibiarkan begitu saja," kata Padasi.
Beberapa waktu lalu masalah jembatan ini juga dipersoalkan sejumlah anggota dewan ketika melakukan reses.
Saat itu proyek ini dinilai menyalahi bestek dan terbengkalai. Menurut DPRD, proyek baru dikerjakan sekitar 20 persen, sedangkan anggaran sudah habis.
(T.PK-AAT/M008)

