Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya menyebut sistem pengelolaan keuangan non tunai yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar sudah setara dengan pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita sudah mulai jalankan program pengelolaan keuangan non tunai ini sejak 25 Oktober kemarin, pas setelah launching itu. Makanya, sistem pengelolaan keuangan non tunai kita itu sudah setara dengan Jakarta," ujar Erwin Syafruddin Haiyya di Makassar, Jumat.
Ia juga mengatakan jika sistem penganggaran sudah menggunakan elektronik penganggaran atau (e-Budgeting) dan telah mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan pada sosialisasi gerakan non tunai yang dilakukannya itu telah dihadiri langsung oleh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro dan akan melaporkan hasil pemantauannya itu ke Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Satu yang telah diapresiasi oleh pemerintah pusat adalah sistem e-Budgeting kita sudah sama dengan sistem e-Budgeting DKI Jakarta. Kita sudah menerapkan itu, karena sistem pengelolaan keuangan kita sudah berbasis web, semuanya sudah online," katanya.
Erwin menyatakan, sistem pengelolaan keuangan berbasis dalam jaringan (daring/online), lebih mempermudah kerja-kerja bendahara terutama pada instansi-instansi pemerintahan.
"Seperti surat pemindah bukuan oleh bendahara langsung terkoneksi dengan perbankan. Kebetulan kita bekerja sama dengan Bank Sulselbar, jadi ada konektivitas antara pengelolaan keuangan dari bendahara kita dengan pihak Bank Sulselbar," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada peluncuran Transaksi Non Tunai, Aplikasi Cek DP Ta`, dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online pada 25 Oktober itu mengatakan siap menjalankan semua program pemerintah pusat termasuk gerakan non tunai tersebut.
Disebutkannya, gerakan non tunai merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Karenanya, Kemendagri kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah kabupaten dan kota, ditegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib mengimplementasikan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018.
"Salah satu metode pemberantasan korupsi adalah menggunakan transaksi non tunai seperti layanan dengan online itu," kata Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto.
Ia mengatakan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga telah mengembangkan aplikasi Cek DP Ta` dan menerapkan SP2D Online.
Apalagi menurut dia, jauh sebelum adanya keputusan surat edaran itu, dirinya mengaku sudah menggalakkan transaksi non tunai dengan metode pelayanan online.
Dalam peluncuran Aplikasi Cek DP Ta` dan SP2D online terdapat hal-hal yang diinstruksikan seperti dalam pengelola keuangan meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan dan pembayaran pada masingmasing SKPD.
Penerimaan daerah wajib menggunakan mekanisme non tunai, dikecualikan untuk penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi penyeberangan di atas air, retribusi tempat pelelangan dan pendapatan UPTD bank sampah.
"Aplikasi Cek DP Ta` dikembangkan untuk menjawab persoalan yang selama ini belum terpecahkan, seperti tidak adanya transparansi posisi dan status dokumen pencairan. Selama ini untuk mengetahui posisi dan status dokumen pencairan, dilakukan dengan cara kontak langsung oleh masyarakat pihak ketiga dengan pengelola keuangan di SKPD atau BUD," ungkapnya.
Berita Terkait
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib