Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) didampingi Kasubdit II Fismondev Diskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdharto Hadicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/1). Polisi berhasil menangkap SC bersama HA, pelaku penipuan berkedok layanan iklan seks komersial menggunakan Media Sosial, dan keduanya dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/aww/YU/17.
Berita Terkait
Polda Sulsel selidiki praktik dugaan TPPO mahasiswa berkedok Ferienjob
Rabu, 3 April 2024 1:31 Wib
Bareskrim Polri periksa dua tersangka dugaan TPPO berkedok magang kerja di Jerman
Selasa, 26 Maret 2024 14:27 Wib
Polisi mengungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik
Jumat, 22 September 2023 12:02 Wib
Polrestabes Makassar bekuk pelaku penipuan berkedok EO di Lamongan
Jumat, 25 Agustus 2023 6:20 Wib
Ketua MPR meminta polisi usut penipuan berkedok kerja "freelance"
Kamis, 27 Juli 2023 0:33 Wib
Ketua MPR usulkan ke Polri agar bentuk posko aduan penipuan berkedok tawaran kerja
Rabu, 28 Juni 2023 0:50 Wib
Teliti sebelum mengeklik pesan internet banking untuk hindari link phising
Selasa, 31 Januari 2023 7:04 Wib
Bareskrim menyelidiki penipuan berkedok undangan nikah
Senin, 30 Januari 2023 5:40 Wib