Makassar (Antaranews Sulsel) - Penanganan sejumlah kasus korupsi di Sulawesi Selatan dinilai akan terlambat, karena tersandera pasca diterbitkannya surat edaran Jam Intelkam Kejaksaan Agung nomor R.19/D/Ds/01/2018 perihal Optimalisasi Pelaksanaan TP4 ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi se Indonesia.
"Surat edaran ini akan mengancam penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia termasuk di Sulsel. Jelas surat ini akan menjadi penghalang penegakan hukum di bidang korupsi," ujar ucap Sekretaris Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun di Makassar, Kamis.
Dari isi surat tersebut diteken Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Maringka pada 15 Januari 2018, tertulis dalam rangka menjaga kepercayaan publik dan optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Kiranya mempedomani Peraturan Jaksa Agung nomor 014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi TP4, dengan demikian tindakan refresif merupakan upaya terakhir setelah berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah atau APIP setempat.
Untuk itu diminta agar Kejaksaan Tinggi memerintahkan kepada para Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di wilayah hukum masing-masing untuk tidak melakukan pemanggilan, puldata hingga Pulbaket.
Seperti terhadap pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan yang telah atau sedang dilakukan pendampingan oleh TP4 sebelum berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), termasuk dalam menindaklanjuti hasil temuan inspektorat baik dari Kementerian, Pemerintah Daerah maupun BPK.
Selanjutnya, kegiatan proyek pembangunan lainnya, yang masih dalam tahap pelelangan, penentuan pemenang pekerjaan atau masa pemeliharaan.
"Menjadi poin disini adalah untuk tidak melakukan pemanggilan, puldata dan pulbaket, maksudnya dari surat edaran ini dinilai akan menghambat penanganan kasus korupsi di Sulsel, mengingat ada beberapa kasus korupsi pembangunan dan barang jasa di Sulsel yang sementara berjalan," ungkap dia.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin dikonfirmasi terkait dengan surat edaran tersebut, enggan mengomentari lebih jauh.
"Maaf, saya tidak bisa mengomentari itu dinda, bukan ranah saya, " katanya singkat.
Berita Terkait
Kaukus Perempuan DPRD Sulsel mengajukan ranperda kesehatan ibu anak
Rabu, 20 Maret 2024 3:39 Wib
KPU Sulsel telah menerima 28 juta surat suara Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 0:27 Wib
KPU Sulsel prioritaskan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tiga daerah tertinggal
Senin, 15 Januari 2024 19:48 Wib
KPU Sulsel : Sebanyak 93.653 ribu surat suara Pemilu 2024 rusak
Minggu, 14 Januari 2024 22:20 Wib
Menlu Malaysia dan Indonesia bahas isu Palestina terkini
Minggu, 15 Oktober 2023 17:05 Wib
KPU Sulsel menunggu Juknis penyediaan logistik Pemilu 2024
Rabu, 27 September 2023 19:38 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Tersangka dugaan korupsi eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati Sultra
Jumat, 18 Agustus 2023 13:40 Wib