Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Senin, mengatakan meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, namun jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka tentu akan dilanjutkan.
"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia menjelaskan, untuk persoalan mentersangkakan seseorang (Boediono) memang harus mencukupi dua alat bukti.
Dirinya dalam kesempatan itu juga meluruskan jika tidak ada niatan atau apapun dari KPK untuk menunda-nunda proses hukum seseorang.
"Tapi ini sesuatu yang baru maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.
Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, dirinya mengaku tentunya akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan kedepan.
"Nanti kita lihat, itukan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.
Selain itu, Hakim juga meminta KPK menetapkan tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia serta Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan.
Berita Terkait
Pemkab Pangkep kirim bantuan untuk korban bencana di empat kabupaten
Senin, 6 Mei 2024 12:54 Wib
Piala Thomas 2024 - Fajar/Rian akui kurang bisa manfaatkan keunggulan saat poin kritis
Minggu, 5 Mei 2024 20:57 Wib
Kakanwil Kemenag Sulsel mengutus Kabid Urais kunjungi korban bencana Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Piala Thomas 2024 - Bagas/Fikri kalah lawan Kang/Seo, Indonesia vs Korsel 1-1
Jumat, 3 Mei 2024 19:32 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Piala Thomas 2024 - Bagas/Fikri samakan kedudukan Indonesia atas India di fase grup
Rabu, 1 Mei 2024 19:33 Wib
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib