Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila dengan ...
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menghadiri sidang lanjutan sebagai saksi atas perkara pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ...
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis berhalangan hadir untuk menjadi saksi para terdakwa sidang lanjutan atas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ...
Sebanyak 14 orang terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IIB, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. "Agenda sidang hari ini ada 11 ...
Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Annisa Resqia Maskur untuk diserahkan ...
Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, ...
Pemerintah Kota Makassar mendukung sosialisasi pemberlakuan upaya hukum secara elektronik melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di lingkungan peradilan umum oleh PN Makassar. ...
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa pemilik kosmetik berbahaya, MustadirDaeng Sila (42), empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang lanjutan perkara ...
Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan(Laksus) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memberikan sedikit pun ruang toleransi dalam memberikan tuntutan maksimal kepada tiga terdakwa kasus ...
Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau ...