Mamuju (ANTARA Sulsel) - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, kembali mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon legislatif (Caleg) yang melakukan praktek "money politik".
"Masyarakat harus memberikan sanksi kepada caleg yang gemar membagi uang untuk dipilih pada Pemilu. Caranya, ambil uangnya tetapi jangan pilih orangnya," kata anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Yunus di Mamuju, Sabtu.
Menurut dia, praktek politik uang semakin menjamur setiap ada momen Pemilu, Pilkada dan bahkan Pilkades. Tradisi politik uang tidak baik untuk dikembangkan karena merusak tatanan demokrasi.
"Wakil rakyat hasil politik uang dipastikan akan mengecewakan setelah diberikan amanah. Sebab, nantinya tidak akan memperhatikan kebutuhan publik," ujarnya.
Sayangnya, kata dia, masyarakat saat ini baik di ajang Pilkada maupun pemilu legislatif malah ikut membuka pasar praktek politik uang.
"Politik uang bukan suatu pendidikan yang baik untuk membawa perubahan demokrasi di Indonesia, tetapi justru sebaliknya merusak," ujarnya lagi.
Begitu pula dengan politik transaksional, tidak akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang baik dan konsisten atas apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya.
Sehingga warga masyarakat, partai politik dan sesama calon anggota legislatif (caleg) agar jangan terpaku politik transaksional atau poltik uang. FC Kuen
Berita Terkait
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Bawaslu: Pilkada 2024 berbeda dengan pilkada serentak sebelumnya
Minggu, 21 April 2024 18:28 Wib
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Otto: Dugaan pelanggaran TSM seharusnya ditujukan kepada Bawaslu
Rabu, 27 Maret 2024 19:35 Wib