Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya tidak memperpanjang dan memutus hubungan kerja kepada 708 orang tenaga kontrak termasuk pegawai K2 karena dianggap tidak disiplin.
"Kami tidak perpanjang lagi masa kerja termasuk tenaga kontrak termasuk honorer K2 meskipun sudah dinyatakan lulus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar, Kasim Wahab, Sabtu.
Ia menyebutkan dari 708 orang tersebut, terdapat 80 orang tenaga honorer K2 tidak diperpanjang kontraknya dengan alasan tidak disiplin, sering absen, pindah domisili berhenti dan jarang mengikuti apel.
Kendati demikian, Kasim mengatakan jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat beban belanja pegawai cukup besar termasuk data honorer dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD belum masuk di BKD.
Data honorer SKPD yang dimaksud, lanjutnya, seperti Dinas Kesehatan Makassar, Sekretariat DPRD Makassar serta Kecamatan Ujung Pandang.
Menurutnya, setelah proses pendataan ini rampung, piihaknya akan melaporkan ke Wali Kota dan tentunya akan ada mutasi besar-besaran kepada ribuan honorer dilingkup Pemerintah Kota.
Rencananya para honorer tersebut akan dimutasi di beberapa SKPD yang membutuhkan Sumber Daya Manusia cukup besar seperti di SKPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar sekitar 500 orang, Dinas Perhubungan 100 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 50 orang.
Untuk tingkat kecamatan akan ditempatkan 10 orang dan kelurahan 20 orang honorer, namun berdasarkan data ada pula honorer yang menumpuk di beberapa kecamatan dari jumlah total di Makassar sebanyak 14 kecamataan dan 143 kelurahan.
"Akan diatur kecamatan yang lebih maka dibagi ke kecamatan yang kurang, begitupun sebaliknya di tingkat kelurahan kekurangan tenaga akan ditambah," sebutnya.
Setelah perampungan data honorer di semua SKPD , tambah Kasim, kemudian direkap berapa honorer yang diperpanjang dan diberhentikan, selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kolektif ditandatangani Wali Kota Makassar dan Sekda.
"Saya juga akan ikut menandatangani di SK itu. Untuk gaji honorer belum direvisi masih sebesar Rp 500 ribu," tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Sub bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Makassar Hj Betti mengatakan, Dinkes Makassar akan tetap mengusulkan 42 honorer untuk diperpanjang.
"Tetap kami usulkan kembali, karena absensi dan kinerja mereka masih bagus," belanya.
Berita Terkait
Unhas antisipasi penggunaan alat canggih cegah curangi pelaksanaan UTBK
Kamis, 2 Mei 2024 16:02 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Dinsos minta tim PKH dukung penurunan prevalensi stunting di Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib