Makassar (ANTARA Sulsel) - Syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk dinilai sebagai ujian berat bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
"Ini akan menjadi tantangan yang baru. Naiknya persentase syarat dukungan merupakan ujian berat bagi calon perseorangan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Khaerul Mannan di Makassar, Senin.
Panitia Kerja DPR RI menetapkan 10 poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya mereka bahas. Salah satunya adalah menaikkan syarat dukungan penduduk bagi calon independen.
Diketahui, dukungan untuk calon independen dalam aturan lama yakni batas bawah dukungan yang diperlukan adalah tiga sampai lima persen berdasarkan dari jumlah penduduk.
Namun, kini aturan itu dinaikkan menjadi 8,5 persen oleh DPR. Padahal dengan syarat terdahulu, tidak banyak calon independen muncul di pilkada.
Meski demikian, lanjut Khaerul, pemilihan kepala daerah di suatu kabupaten akan lebih kompetitif jika figur yang maju melalui jalur perseorangan (independen) meraih banyak dukungan dari masyarakat.
"Saya kira kompetisi akan lebih bagus dan ketat. Artinya, calon perseorangan mendapat dukungan dari masyarakat, bahkan akan menjadi pesaingan ketat oleh calon yang maju melalui partai politik," jelasnya.
Khaerul menambahkan, naiknya persentase syarat dukungan tersebut tidak bakal menjadi masalah, tetapi tergantung calon independen memaknai aturan dimaksud.
"Kalau mereka mau bekerja keras dan memang memiliki popularitas bagus, saya kira tidak menjadi batu sandungan," katanya.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Firdaus Muhammad, beranggapan bahwa naiknya persentase dukungan tersebut membuktikan jika calon independen tidak dieliminasi, meskipun dalam regulasi tetap ada.
"Artinya begini, diturunkan syarat dukungannya saja calon perseorangan kurang yang ikut, apalagi dinaikkan 3,5 persen," ujarnya.
Namun, Firdaus tetap melihat sisi positif dari regulasi baru tersebut. Menurutnya, aturan itu sangat bagus jika optimismenya memang untuk perbaikan pilkada.
"Kita berharap dari jalur partai politik bisa lahir pemimpin yang baik. Tapi, partai politik juga harus memperbaiki atau memperketat sistem penjaringannya," katanya. Sigit Pinardi
Berita Terkait
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Seorang calon independen ditembak mati jelang Pemilu Pakistan
Kamis, 1 Februari 2024 13:23 Wib
Ali Fikri menegaskan KPK independen memasuki siklus tahun politik
Kamis, 27 April 2023 11:30 Wib
Menjaga independensi media massa di tahun politik
Sabtu, 18 Maret 2023 11:30 Wib
Komisi Yudisial mengusulkan kewenangan penyadapan bersifat independen
Rabu, 28 Desember 2022 17:12 Wib
Kopel dorong DKPP bentuk tim independen kawal Pemilu 2024
Kamis, 15 Desember 2022 17:15 Wib
Tim independen merekomendasikan pecat PNS pemerkosa pegawai Kemenkop UKM
Selasa, 22 November 2022 15:14 Wib
Kemenkop UKM bentuk tim independen usut kasus kekerasan seksual
Rabu, 26 Oktober 2022 10:15 Wib