Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tidak ingin disalahkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang berujung meninggalnya seorang mahasiswi di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Setiap kali ada kecelakaan lalu lintas di Makassar yang disebabkan oleh truk roda sepuluh, sasaran utamanya selalu Dishub yang disoroti, padahal secara otomatis adalah tugas Kepolisian," ujar Plt Kadishub Makassar Mario Said di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.
Mario menjelaskan, tupoksi Dishub yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, serta sarana dan operasional.
"Tugas pokok dan fungsi Dishub sesuai regulasi yaitu bidang lalu lintas dan parkir, bidang angkutan dan terminal, dan semua sudah kami jalankan sesuai tupoksinya," jelasnya.
Menurut dia, operasi truk telah diatur di dalam Perwali Makassar yang mengharuskan truk melintas pada jam-jam tertentu atau disaat sepi seperti malam hari.
Namun meskipun Perwali Makassar mengatur tentang jam operasional dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita, tidak demikian halnya dengan kabupaten tetangga seperti Gowa yang membebaskan truk beroperasi pada siang hari.
"Kita sudah menerapkan Perwalinya, tetapi kabupaten tetangga tidak mengatur jam operasional. Apalagi muatan-muatan banyak dari sana," katanya.
Selain itu, pihaknya rutin melakukan pengawasan ketika ada truk muatan pasir dan batu (sirtu) ataupun lainya dilakukan penahanan dan diperiksa kelengkapan maupun syarat lainya sesuai regulasi yang berlaku.
"Anggota kita di lapangan mengawasi tiap hari. Hanya saja kalau ada truk muatan kosong melewati itu sesuai regulasi tetangga di Gowa, berlakukan jam dari pagi hingga malam, padahal Perwali kita saya rasa sangat bagus," terangnya.
Dia menjelaskan, dalam Perwali Bab V pasal 7 tentang pengawasan berbunyi, pelaksanaan pengawasan dan penertiban dilakukan secara terpadu oleh Dishub, TNI, Polri dan instansi terkait.
"Untuk mengurangi kecelakaan yang diakibatkan truk, hanya saja dalam perwali angkutan darat diperbolehkan dan ada yang tidak. Angkutan bongkar muat dan bahan pokok masih ada dispensasi lewat di siang hari, ini yang mau direvisi nanti," ujarnya.
Berita Terkait
Paket bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar tiba di posko banjir Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Tim medis Pemkot Makassar periksa kesehatan korban banjir
Selasa, 7 Mei 2024 0:54 Wib
Bantuan logistik dari Lantamal VI Makassar tiba di lokasi bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
SAR Gabungan mengevakuasi delapan warga terisolasi pascabencana di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 17:28 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib