Makassar (Antaranews Sulsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar telah melepasliarkan 2.622 kepiting bakau di beberapa tempat di Makassar.
"Kami selaku Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan punya tugas pokok dalam melakukan pengawasan serta pembinaan. Pelepasliaran kepiting bakau ini adalah bagian tugas kami," ujar Kepala Balai BKIPM Makassar Sitti Chadidjah di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan pelepasliaran kepiting bakau dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan agar tetap lestari dan menjadi sumber penghasilan bagi warga.
Sitti Chadijah mengaku sebagian kepiting bakau yang dilepasliarkan adalah kepiting hasil sitaan oleh bawahannya. Penyitaan kepiting bakau yang tidak memenuhi syarat ekspor kemudian dilepasliarkan.
"Ada aturan yang mengatur berat atau bobot kepiting yang bisa diekspor. Kepiting yang tidak memenuhi syarat jika kita temukan akan disita dan dilepasliarkan ke alam bebas," katanya.
Dia menyatakan, dasar penyitaan kepiting yang tidak memenuhi syarat adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia.
Icha, sapaan akrab Sitti Chadijah menjelaskan aturan permen itu, jika pada bulan Desember sampai Februari kepiting bertelur di atas 200 gram bisa dilalulintaskan.
Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember. Selain itu, untuk kepiting hasil budi daya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten atau kota setempat.
Sejak diberlakukannya aturan ini, BKIPM Makassar telah melepasliarkan ribuan kepiting bakau yang berukuran di bawah 200 gram ke habitatnya di alam bebas.
Pelepasliaran dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kawasan Hutan Mangrove Untia, Kawasan Hutan Mangrove Pangkep dan Taman Wisata Perairan Kapoposang dengan bekerja sama instansi terkait seperti DKP Pangkep, PSDKP Makassar dan Pelabuhan Perikanan Untia.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja Panwaslu untuk dipekerjakan kembali
Sabtu, 27 April 2024 19:35 Wib
Korban jiwa tanah longsor di Toraja Utara bertambah menjadi tiga orang
Sabtu, 27 April 2024 19:22 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib