Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan belum mendapatkan hasil audit resmi mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar dan asrama siswa pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Kasusnya masih jalan tetapi belum ada `progres; (kemajuan) berarti karena memang hasil audit yang kita tunggu-tunggu itu belum keluar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani di Makassar, Kamis.
Kombes Dicky Sondani mengatakan permintaan audit sudah diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, namun hasilnya belum keluar.
Ia membenarkan sudah banyak pihak yang telah dimintai keterangan baik pihak rekanan, pelaksana proyek, tim ahli maupun dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan.
"Yang diperiksa sudah banyak, termasuk Kakanwil sebelumnya Abdul Wahid Tahir juga sudah diperiksa. Tapi hasil audit belum keluar, inilah yang sedang kami tunggu-tunggu," katanya.
Dalam proyek yang ditangani Kemenag Sulsel itu, anggaran yang digunakan bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp8,2 miliar untuk pembangunan ruang kelas bersama, asrama putra dan putri pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dicky menjelaskan Kanwil Kementerian Agama Sulsel melaksanakan pembangunan ruang kelas belajar (RKB), asrama putra dan putri MAN IC di Gowa dengan menggunakan anggaran APBN 2015.
Pelaksanaan proyek itu hingga selesai ditemukan beberapa kekurangan dan kesalahan bestek atau konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kalau proyek itu tidak sesuai rencana awalnya. Beda konstruksi inilah yang menjadi masalah karena ada pengurangan kualitas," katanya.
Dugaan korupsi
Lembaga Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi menilai kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC, di Kabupaten Gowa, "digantung" penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
"Semestinya sudah ada penetapan tersangka karena statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Pasti ada tersangka, tapi belum
diumumkan," kata Sekretaris ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Menurut Kadir, pada kasus ini sebenarnya penyidik punya gambaran pihak mana yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut dengan nilai anggaran APBN sebesar Rp8,2 miliar lebih.
Dari hasil proses penyidikan sebelumnya, kata dia, telah dijelaskan penyidik bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan terjadi pengurangan kualitas.
Ini kemudian dikuatkan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan pembangunan yang dilakukan tim ahli konstruksi dari Unhas Makassaryang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terungkap kualitas beton pada pekerjaan sudah tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak pekerjaan, seharusnya menggunakan kualitas beton K-225 namun teralisasi hanya kualitas beton antara K-102 hingga K-122 dan dikategorikan gagal konstruksi.
Menurut kajian ACC Sulawesi, patut didalami peranan Dirut perusahaan rekanan pelaksana pekerjaan dalam hal ini PT Cahaya Insani Persada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulsel.
Sementara tugas PA dan PPK tupoksinya, beber dia, tertuang jdalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017.
"Pertanyaannya, bila PA dan PPK menjalankan tupoksinya dengan benar maka apakah masih terjadi pelanggaran juknis. Tentu akan terkontrol. Tapi kenyataannya tidak dilakukan sehingga pengerjaan diluar dari juknis yang dikerjakan," papar mantan aktivis PMII Sulsel itu.