Mamuju (ANTARA Sulsel) - Aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat mengakibatkan kedua orang siswa saling adu jatos.
Penganiayaan terhadap anak usia dini tersebut terjadi, Senin, di TK Pertiwi yang terletak di Jalan Ahmad Kirang, sekitar pukul 10.00 wita, yang bermula saat seorang siswa, Recky Julian (4 thn) dipukuli teman sekolahnya.
Orang tua Recky, Jimmy Winardy yang datang menjemput putranya di sekolah tersebut tak kuasa melihat putranya dipukuli oleh temannya, dan langsung menganiaya seorang siswa, Istiqfar (5 thn) yang juga anak dari salah seorang staf pengadilan negeri Mamuju, Abd Hae,SH.
Penganiayaan yang dilakukan Jimmy ternyata kepergok oleh orang tua Istiqfar, sehingga kedua orang tua tersebut saling beradu jatos.
Tidak menerima penganiayaan tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mamuju.
KSPK-C Polres Mamuju, Aiptu, Angkar, MR, usai menerima laporan atas penganiayaan anak TK tersebut mengaku untuk sementara sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Aparat kami sudah mengejar pelaku penganiayaan. Namun, kami masih kesulitan untuk menjemput pelaku karena alamat pelaku penganiayaan yang disampaikan oleh pelapor tidak lagi berdomisili ditempat itu," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan menyelesaikan dalam waktu cepat terkait kasus penganiayaan terhadap anak usia dini.
Sementara itu kepala sekolah TK Pertiwi, Hj. Hajrah Badauh, S.pd, mengakui adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswanya yang dilakukan oleh Jimmy Winardy.
Ia mengatakan, seharusnya orang tua siswa tidak perlu melakukan pemukulan terhadap siswa karena masih berada dilingkungan sekolah.
"Jika siswa bertengkar, maka yang harus memberikan pembinaan adalah guru siswa tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, pihak sekolah menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan tersebut.
(T.PSO-104/F003)
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar bentuk desa sadar hukum di Majene
Rabu, 8 Mei 2024 18:39 Wib
Saksi ungkap SYL bebankan kebutuhan di luar negeri sebesar Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:48 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
Pengamat: Sanksi tegas mencegah berulangnya kasus kekerasan oleh polisi
Rabu, 8 Mei 2024 11:10 Wib
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib