Makassar (Antaranews Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sekaligus mengingatkan para konsumen untuk lebih jeli dalam memilih fintech atau inovator keuangan digital yang mulai marak di masyarakat.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono di Makassar, Kamis, mengatakan jika perusahaan fintech tidak pernah terdaftar di OJK, maka tentunya akan sulit membantu konsumen atau nasabah dalam menyelesaikan persoalan atau masalah yang dialami.
"Jadi saya kira kita kembalikan lagi ke konsumen atau nasabah untuk bijak dalam memilih fintech yang sudah tercatat atau terdaftar di OJK.Tujuannya tentu supaya jika kemudian hari terjadi masalah, maka memiliki alternatif lain atau bisa dibantu," katanya.
Dirinya mewanti-wanti agar jangan sampai berhubungan dengan fintech yang tidak terdaftar atau tercatat di OJK, karena akan membuat konsumen akan kesulitan dan tidak tahu kemana akan mengadukan masalahnya.
Ia menjelaskan, pihaknya pada dasarnya sudah melakukan upaya dalam mengantisipasi terjadinya kerugian akibat fintech dengan aturan POJK 13/2018 yang memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum inovasi keuangan berbasis teknologi atau fintech.
"Sudah ada ?pengaturan soal data konsumen namun untuk dintech yang lain memang belum ada, untuk itu di aturan baru ini, OJK mengajak untuk bagaimana bisa memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Saya kira sebuah konsekuensi yang logis apabila kita inginkan sesuatu yang normal, maka para inovator itu harus terdaftar lebih dahulu," lanjut dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, tahap pertama yang akan dilakukan yakni berupaya melakukan komunikasi dengan pihak terkait, setelah itu akan lebih lebih mendalami bagaimana kondisi perusahaan mereka dan akan dilihat bagaimana kualitas dari tata kelola usaha inovator fintech tersebut.
Untuk masalah keamanan data, dirinya mengaku jika isunya sudah menyebar di mana-mana bukan hanya terjadi di Indonesia namun juga di dunia internasional.
"Namun demikian, jika kita tidak punya hubungan yang baik dengan para inovator, tentunya kita akan mengalami kesulitan untuk meminta mereka mengamankan data nasabah masing-masing. Saya kira sudah menjadi konsekuensi yang logis jika pengaturan yang baru ini, akan ada peningkatan pengelolaan data dari masing-masing inovator," jelasnya.
Berita Terkait
OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan
Minggu, 14 Januari 2024 7:03 Wib
Kemendag menerbitkan aturan perketat perlindungan konsumen Indonesia
Selasa, 12 September 2023 17:27 Wib
Telkomsel ingatkan konsumen tidak unduh berkas format .APK
Jumat, 24 Maret 2023 13:30 Wib
OJK Regional 6 rilis pengaduan konsumen didominasi masalah perbankan
Kamis, 23 Maret 2023 22:39 Wib
Survei: 60 persen konsumen Asia Pasifik terindikasi pilih mobil hybrid
Rabu, 1 Maret 2023 10:26 Wib
YLPK Sulsel meminta perlindungan data konsumen hindari "phishing"
Kamis, 16 Februari 2023 11:00 Wib
Ekonom: Fluktuasi harga BBM nonsubsidi bisa untungkan konsumen
Sabtu, 11 Februari 2023 10:55 Wib
BPKN menilai UU Perlindungan Konsumen perlu direvisi
Rabu, 21 Desember 2022 15:39 Wib